CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Orang tua dari korban meninggal dunia diduga akibat malapraktik Puskesmas Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, mengaku trauma dan tak ingin membawa anak atau keluarganya berobat lagi ke pelayanan kesehatan pemerintah maupun ke mantri kampung.
Syarifahlawati (43) ibu kandung dari DAN (10) warga Kampung Cieurih, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang mengatakan, dia lebih memilih langsung membawa keluarganya ke rumah sakit, dari pada harus berobat ke puskesmas atau mantri.
"Setelah anak bungsu saya meninggal karena dugaan malapraktik, saya sangat trauma. Keluarga saya yang lain juga takut untuk berobat di puskesmas, termasuk pada mantri kampung," ujar Syarifah pada Cianjur Ekspres pada Kamis, 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Disdikpora Cianjur: Kontrak PPPK Angkatan III Tahun 2023 Berakhir Juli
Tak hanya itu, insiden kematian anaknya juga membuat keluarganya pindah rumah ke Jebrod, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. Pasalnya, jika terpaksa harus ke klinik, dirinya lebih memilih klinik yang ada di perkotaan Cianjur.
"Karena kalau tinggal di Selatan itu susah untuk berobat. Kliniknya di Cianjur Selatan itu susah obat," ujarnya.
Dia menyebut, setelah jenazah DAN mejalani autopsi di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSUD Sayang Cianjur pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu, pihaknya langsung menguburkan kembali anaknya di Kampung Cieurih.
BACA JUGA:Bulog Cianjur Sebut Stok Beras Aman untuk Tiga Bulan Kedepan
Jika ternyata memang terdapat unsur kriminal dalam kasus kematian anaknya, lanjut Syarifah, pihaknya akan melanjutkan proses hukum hingga pelakunya dihukum dengan seadil-adilnya.
"Saat ini masih dugaan, jika terbukti ada malapraktik yang sebabkan anak saya meninggal, saya tidak akan berdamai dan akan melanjutkan proses hukum. Sampai saat ini saya masih mencari keadilan," kata dia.
Pasca autopsi hingga kini, dirinya pun belum menerima keterangan apapun dari pihak RSUD Sayang maupun dari kepolisian.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, setelah autopsi, pihaknya mengirimkan salah satu bagian organ tubuh DAN ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Kata dia, pengiriman organ dalam tersebut untuk pemeriksaan toksikologi guna memeriksa efek berbahaya yang ditimbilkan zat kimia di dalam tubuh manusia.
"Saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan organ korban dugaan malapraktik, sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut," kata Tono.