CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pasir Sembung, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, masih menyisakan sampah sekitar 54.000 ton. Sampah tersebut terkumpul saat pemerintah menetapkan Cianjur darurat sampah pada Januari hingga April 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Komarudin mengatakan, darurat sampah terjadi saat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon yang belum siap, sementara TPA Pasir Sembung Cilaku yang sudah berubah fungsi menjadi RTH dan tidak boleh menampung sampah lagi. “Kami pernah mengukur volume sisa sampah yang ada di TPA Pasir Sembung yang saat ini menjadi ruang terbuka hijau (RTH) sekitar 54.000 ton. Tapi itu masih hitungan kasar karena kita tidak pakai perhitungan perhitungan theodolite,” ujar Komar saat ditemui beberapa waktu lalu. BACA JUGA:Kanwil Jabar Apresiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Cianjur Komarudin mengatakan, untuk memindahkan sisa sampah yang ada di TPA Pasir Sembung ke TPA Mekarsari, pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp12 miliar. Sedangkan untuk melakukan cover soil atau menutup landfill dengan tanah merah, akan menghabiskan anggaran lebih besar atau sebanyak Rp36 miliar. “Anggaran untuk memindahkan dan cover soil itu sangat besar. Maka kita ambil cara lain dengan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengolah sampah menjadi waste energy,” ungkap Komarudin. BACA JUGA:Pemkab Sekadau Pelajari Pengelolaan Data Mandiri Desa Cimacan CianjurRibuan Ton Sampah di RTH Pasir Sembung Cianjur Bakal Diolah jadi Waste Energy
Jumat 02-08-2024,09:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :