Viral Pegawai Pertashop di Gekbrong Cianjur Jadi Korban Pelecehan Seksual

Selasa 27-08-2024,18:30 WIB
Reporter : Rikzan Rezkyesa Azhari
Editor : Dede Sandi Mulyadi

“Kita kenakan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Eko mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami tindak pelecehan seksual untuk tidak takut melaporkannya pada aparat penegak hukum.

 

Kategori :