CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dalam sepekan, Polres Cianjur dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan 296 knalpot brong dan 307 botol minuman keras berbagai merek dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sejak 30 September hingga 6 Oktober 2024.
Kabag Ops Polres Cianjur, Kompol Iwan Setiawan mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sejak 30 September hingga 6 Oktober 2024, meliputi berbagai macam kegiatan, diantaranya penertiban knalpot tidak sesuai standarisasi atau knalpot brong, premanisme, judi online, narkoba, minuman keras serta obat keras tertentu (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur.
"Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres Cianjur serta Polsek Jajaran selama 7 hari, petugas berhasil mengamankan sebanyak 296 buah knalpot tidak sesuai standarisasi," kata Iwan dalam keterangan pers yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin 7 Oktober 2024.
Selain itu, kata Iwan, Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 307 botol atau kantong, dengan rincian 186 botol minuman keras berbagai merek dan 345 kantong minuman keras oplosan.
BACA JUGA:Puluhan Warga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Ciranjang Cianjur, Mayoritas Anak-anak
BACA JUGA:Penemuan Bayi dengan Ari-ari Masih Menempel di Cianjur Gegerkan Warga
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama memberantas minuman keras dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi serta tidak menggunakan narkoba maupun obat keras," imbau Iwan.