Baru 427 Aset Bidang Tanah Bersertifikat, Pemkab Cianjur Targetkan Rampung 2028

Rabu 09-10-2024,09:25 WIB
Reporter : Dede Sandi Mulyadi
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Upaya sertifikasi tanah pada ribuan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terus dilakukan. 

Hingga tahun 2024, tanah aset Pemkab Cianjur yang telah disertifikatkan sudah mencapai 427 bidang dari total keseluruhan sebanyak 1591 bidang yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.

Kepala Bidang (Kabid) Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, Bhakti Kurnianto menjelaskan, bekerja sama dengan BPN, pihaknya kini sedang mengusulkan agar tanah milik Pemkab Cianjur yang belum disertifikatkan bisa segera disertifikatkan dan diterbitkan.

"Tahun ini kita sudah mengusulkan 100 bidang tanah agar disertifikatkan, dan baru 38 bidang yang sudah disertifikatkan dan diterbitkan, sisanya sedang dalam proses dan menunggu hasilnya," jelas Bhakti saat dihubungi Cianjur Ekspres, Selasa 8 Oktober 2024.

BACA JUGA:DPPKBP3A Cianjur: Pencegahan Tindak Kekerasan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama

BACA JUGA:77 Korban Keracunan di Ciranjang Cianjur Diduga Akibat Bakteri Salmonella

Bhakti mengaku optimis hingga tahun 2028 tanah milik Pemkab Cianjur secara keseluruhan sudah bersertifikat seiring adanya perubahan sistem pembuatan sertifikat, dari sistem manual ke sistem digital atau online.

"Dengan sistem online, kami optimis proses penyertifikatan tanah milik Pemkab Cianjur secara keseluruhan bisa selesai di tahun 2026, walaupun target awal selesai pada tahun 2028, karena kelihatannya bisa cepat," ujar Bhakti.  

Berdasarkan data setempat, dari sekitar 1591 bidang tanah milik Pemkab Cianjur, sekitar 600 atau sekitar 35 persen bidang berupa jalan, kemudian sekitar 30 persen berupa sekolah.

"Yang terbanyak sih berupa jalan dan sekolah, sementara sisanya terbagi ke dalam beberapa sektor seperti berupa sawah dan kebun," kata Bhakti.

BACA JUGA:Kapolres Cianjur Desak BBKSDA Segera Relokasi Penangkaran Puluhan Buaya

BACA JUGA:Triwulan Ketiga, Realisasi Pajak Daerah Cianjur Capai 80 Persen

Bhakti mengungkapkan, status tanah Pemkab Cianjur yang sudah bersertifikat akan memberikan manfaat dan keuntungan terhadap pendapatan asli daerah, apalagi dalam peraturan sekarang semua tanah milik Pemkab wajib bersertifikat.

"Melalui tanah yang sudah bersertifikat kita bisa melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk kemanfaatan, dan lebih terjamin," tukasnya.  

Kategori :