Shalahudin menambahkan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
"Akan dilakukan sosialisasi terkait PMA Nomor 22 tahun 2024, agar tidak ada kesalahan persepsi di masyarakat," ungkapnya.