Soal Penertiban APK Paslon, Satpol PP Cianjur Kordinasi dengan KPU-Bawaslu

Selasa 15-10-2024,08:30 WIB
Reporter : Moch Nursidin
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di pohon dengan menggunakan paku.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Cianjur, Yanto Hartono, mengatakan, terkait pemasangan APK yang dipasang di pasar, sekolah, madrasah, dan tempat umum, pihaknya masih menunggu dari KPU Kabupaten Cianjur.

"Saya nunggu KPU, ada surat nanti dibentuk tim tiap dinas untuk pengamanan seperti itu. Mungkin minggu depan sepertinya bisa keluar SK dari KPU," kata Yanto kepada wartawan, Senin 14 Oktober 2024.

"Sebetulnya kalau kita mau fair fair-an 100 persen (pasang APK) di pohon itu tidak boleh. Meski begitu, saya harus koodinasi dulu dengan KPU. InsyaAllah, kalau kata KPU trit, ya udah jalan," tambahnya.

BACA JUGA:Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang dan Ciranjang Padalarang Dibangun 2025?

BACA JUGA:Tugu Botol Kecap di Puncak Dibangun Kembali, Tingginya Capai 12 Meter

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, menjelaskan, secara mitigasi Bawaslu dari 24 September dan sebelum memasuki tahapan kampanye pasangan pada 25 September, Bawaslu Kabupaten Cianjur sudah mengeluarkan surat imbauan kepada semua peserta atau pasangan calon yang ada di Kabupaten Cianjur, melalui nara hubung atau LO-nya masing-masing.

Dalam surat imbauan tersebut untuk semua pasangan calon, tim kampanye, maupun relawannya agar mematuhi mekanisme, tata cara, prosedur, aturan-aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada, dalam hal ini Undang-Undang nomor 10 Tahun 2015, maupun PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tahapan Kampanye.

"Dalam undang-undang itu semua diatur, berkenaan dengan metode kampanye, terus kegiatan lainnya, terus hal-hal apa saja yang kemudian dilarang dalam pelaksanaan kampanye," jelasnya Yana.

Berkenaan dengan pemasangan APK yang dipasang di luar titik lokasi pemasangan APK yang sudah diputuskan. Menurut Yana, Bawaslu Kabupaten Cianjur mempunyai kewenangan untuk melakukan proses penindakan, salah satunya adalah berkenaan dengan apabila titik pemasangan APK tersebut tidak sesuai dengan titik lokasi.

BACA JUGA:Dua Pencuri Gabah di Karangtengah Cianjur Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Kaki Patah Karena Tabrakan, Warga Desa Gasol Cianjur Butuh Bantuan

"Nanti kita akan melakukan tindak lanjut penelusuran (terhadap peamsangan APK di pohon) dan akan segera melakukan tindak lanjut mengani laporan tersebut, apakah ini merupakan dugaan pelanggaran terhadap tata cara prosedur pemasangan APK, atau seperti apa," kata Yana.

"Kita punya pengalaman di Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Cianjur akan melakukan pendataan pemasangan APK yang dipasang tidak sesuai dengan titik lokasi," ungkapnya.

Kategori :