“Dari perbuatan tersangka, kami mempersangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bagimana dimasuk dalam Pasal 365 ayat 1, dan 2 ke 2e KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujarnya.
Satreskrim Polres Cianjur Ringkus Enam Tersangka Pencuri Spesialis Alfamart dan Indomaret
Rabu 30-10-2024,07:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :