
“Dari perbuatan tersangka, kami mempersangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bagimana dimasuk dalam Pasal 365 ayat 1, dan 2 ke 2e KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujarnya.
“Dari perbuatan tersangka, kami mempersangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bagimana dimasuk dalam Pasal 365 ayat 1, dan 2 ke 2e KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujarnya.