CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dalam tujuh hari. Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran berhasil mengamankan ratusan knalpot brong dan ratusan botol atau kantong minuman keras (miras).
Selain itu, dalam operasi hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan sejak 28 Oktober hingga 3 November. Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran telah melakukan penegakkan hukum terhadap 24 orang yang diduga menjual atau mengedarkan minuman keras (miras).
"Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran berhasil mengamankan sebanyak 263 buah knalpot yang tidak sesuai standarisasi atau spesifikasi teknis serta menyita minuman keras (miras) sebanyak 245 botol atau kantong," ungkap Wakapolres Cianjur, Kompol Handreas Ardian, saat mengelar konferensi pers yang bertempat di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin 4 November 2024.
Wakapolres mengatakan, dalam pelaksanaan penindakan tersebut Polres Cianjur bekerjasama dengan instansi terkait, diantaranya personel gabungan TNI dari Subdenpom III/1-1 Cianjur dan Kodim 0608/Cianjur, Pemerintahan Daerah Kabupaten Cianjur dan FKPM Cianjur.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, PLN UP3 Terjunkan Personel Atasi Gangguan Listrik
BACA JUGA:8 Rumah di Karangtengah Cianjur Rusak Akibat Dihantam Angin Kencang
“Kami berharap dan menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur agar menghindari untuk mengkonsumsi minuman keras dan juga obat keras tertentu yang berakibat pada penindakan pidana dan juga merugikan kesehatan diri sendiri,” katanya.
Ia juga menghimbau kepada para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis karena merugikan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.