CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Tim Hukum BHSI Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (Herman-Ibang), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 10 Desember 2024.
Koordinator Tim Hukum BHSI, Oden Muharam, menjelaskan, pihaknya resmi mengajukan gugatan, diantaranya terkait persoalan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) serta permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Cianjur 2024. “Jadi kita resmi (mengajukan gugatan ke MK,red) hari ini oleh Tim Hukum BHSI,” ujar Oden. Dia mengatakan, berkas permohonan gugatan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. BACA JUGA:Waka Komisi II DPR Usulkan Jeda Pemilu Tingkat Nasional dan Daerah BACA JUGA:KPU Tetapkan Paslon 02 Wahyu-Ramzi Unggul di Pilkada Cianjur 2024 “Sesuai dengan Peraturan MK, kita diberikan waktu tiga untuk melakukan perbaikan atas materi gugatan sesuai dengan peraturan MK tiga hari perbaikan atas materi gugatan,” ungkap Oden. “Kami juga melampirkan catatan kejadian khusus atau keberatan saksi waktu sidang KPU pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Cianjur,” sambungnya.Tim Hukum Herman-Ibang Resmi Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Cianjur 2024 ke MK
Selasa 10-12-2024,15:24 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :