BANDUNG,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar menolak total tiga kali pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pembangun pagar laut di Bekasi.
Bahkan, Bey menjelaskan pengajuan PKKPRL itu dilakukan oleh PT TRPN sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada tahun 2020 dan ditolak Pemprov Jabar karena tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Sebelum UUCK itu (PKKPRL) adanya di provinsi dan kami menolaknya. Dan setelah terbit UUCK tetap mengajukan karena perlu rekomendasi (provinsi), tapi tetap kami tolak juga sebetulnya karena tak memenuhi aturan RTRW," kata Bey saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu 29 Januari 2025. Bey menegaskan bahwa rekomendasi untuk penerbitan PKKPRL tidak didapatkan oleh PT TRPN, karenanya dia juga mengaku heran jika disebut bahwa perusahaan itu memiliki sertifikat di ruang laut. Karena sepengetahuannya, PT TRPN dan Pemprov Jabar memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pengelolaan lahan darat di sana. BACA JUGA:Sekda Jabar: Akan Terjadi Ledakan Sampah Jika tak Dikelola Dengan Baik BACA JUGA:Ribuan Warga Hadiri Senam Ala Dahlan Iskan di The Emeralda Resort Padalarang "Makanya saya pastikan juga kan katanya ada uang ke Pemprov. Saya pastikan Pemprov Jabar itu hanya menerima uang sewa aja, yang sesuai aturan," ujarnya. Bey menegaskan tidak ada aliran uang ke Pemprov Jabar selain sewa menyewa lahan Pemprov Jabar untuk dikelola. Dan jika ada semisal oknum yang menerima dana di luar peraturan, Bey berkomitmen akan memberikan sanksi berat sampai pemecatan. "Jadi saya pastikan tidak ada uang ke Pemprov. Dan kalau ada oknum yang memang menerima, kami akan proses untuk dipecat. Itu sudah komitmen kami," tuturnya. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi teguran kepada pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena adanya pelanggaran ruang laut dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang kini disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). BACA JUGA:Jabar Tegur TRPN Karena Pelanggaran Pagar Laut Bekasi BACA JUGA:Bey: Dedi Mulyadi Dilantik Jadi Gubernur Jabar pada 6 Februari 2025 Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menjelaskan bahwa surat teguran ini berdasarkan koordinasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, DLH Jabar, DBMPR Jabar, Bappeda Jabar, Biro Hukum Jabar, Satpol PP Jabar, dan KKP yang memastikan bahwa pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut. Herman menduga PT TRPN memasang dan memiliki pagar laut itu karena memiliki hak atas lahan tersebut dengan adanya sertifikat yang memiliki luas 4 hektare dengan panjang 4 kilometer. Ia tidak mendetailkan jenis sertifikat milik PT TRPN. Namun, Herman mengatakan bahwa pagar itu berada di luar zona energi, tetapi tidak berizin dari KKP dalam bentuk surat kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) meski didirikan di atas laut. Lebih lanjut Herman, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan bahwa lokasi pagar laut tersebut berada di luar objek perjanjian kerja sama (PKS) sewa-menyewa antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi Jabar. BACA JUGA:KDM Instruksikan Kepsek se-Jabar Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Ditahan, Tunggakan Akan Diselesaikan BACA JUGA:Pemprov Lakukan Percepatan Layanan PBG untuk MBR Se-Jabar Herman menjelaskan bahwa lahan yang masuk objek PKS seluas 5.700 meter persegi, yang diperuntukan bagi akses jalan dari 7,4 hektare milik Pemprov Jabar. "Sebagai kompensasi sosial (atas PKS), PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak (kios dan kantor)," ujarnya. Selain memberikan teguran atau peringatan karena pelanggaran yang dilakukan, Herman mengatakan bahwa Pemprov Jabar tetap meminta PT TRPN menaati dan melaksanakan semua klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial. Ketiga, Pemprov Jabar akan melakukan monitoring lapangan untuk memastikan tidak ada gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.Pj Gubernur Ungkap Pemprov Tolak Tiga Kali Pengajuan PKKPRL PT TRPN
Rabu 29-01-2025,18:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Rabu 29-01-2025,18:00 WIB
Pj Gubernur Ungkap Pemprov Tolak Tiga Kali Pengajuan PKKPRL PT TRPN
Senin 27-01-2025,21:30 WIB
Jabar Tegur TRPN Karena Pelanggaran Pagar Laut Bekasi
Senin 20-01-2025,18:00 WIB
Anggota DPR: Pembongkaran Pagar Laut Oleh TNI AL Konkret Atasi Masalah
Minggu 29-12-2024,16:45 WIB
Jabar: Penghargaan Kemendagri untuk PAD Tertinggi Harus Jadi Motivasi
Senin 18-11-2024,18:36 WIB
Pemprov Jabar Optimalkan Upaya untuk Capai Target Produksi GKG
Terpopuler
Kamis 06-02-2025,17:19 WIB
MK Putuskan Sengketa Pilkada Cianjur 2024 Tidak Dapat Diterima, Jubir Paslon Wahyu-Ramzi: Sudah Terprediksi
Kamis 06-02-2025,19:28 WIB
Ketua DPD Partai Golkar Cianjur Ucapkan Selamat Pada Wahyu-Ramzi
Kamis 06-02-2025,19:30 WIB
DPMD Cianjur Dorong Peningkatan Ekonomi Desa Melalui Pengembangan Potensi
Kamis 06-02-2025,17:30 WIB
Keseringan Tonton Video Pendek Turunkan Minat Anak Belajar
Kamis 06-02-2025,20:30 WIB
DPMPTSP Cianjur Buatkan NIB Gratis Bagi 167 Masyarakat
Terkini
Jumat 07-02-2025,07:30 WIB
Guru Besar UI: Obesitas Penyebab Utama Munculnya Berbagai Penyakit
Jumat 07-02-2025,07:00 WIB
Pemerintah Pastikan Revitalisasi tak Hanya Sasar Sekolah Negeri
Kamis 06-02-2025,21:30 WIB
Wamendagri Dorong Kepala Daerah Pakai Transportasi Publik di Daerahnya
Kamis 06-02-2025,21:00 WIB
PLN Mobile Permudah Pelanggan Cianjur Laporkan Gangguan Kelistrikan
Kamis 06-02-2025,20:30 WIB