JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 (PP 6/2025) yang mengatur bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.
"Kita akan pelajari dan bicara dengan para anggota kita, tapi saya mengerti maksud dan tujuannya ialah untuk memastikan bahwa para pekerja itu diperhatikan dengan baik, diperlakukan dengan adil oleh perusahaan-perusahaan," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Jakarta, Selasa 18 Februari 2025. Hal ini juga, lanjutnya, sedikit banyak bisa membantu daya beli masyarakat yang berada di tengah keadaan yang memang penuh tantangan. "Saya ingin menyampaikan bahwa secara global tantangan ekonomi itu tidak mudah, baik dari urusan perang tarif antara China dan Amerika Serikat, pelambatan ekonomi dari dunia sampai kepada isu-isu geopolitik baik di Timur Tengah maupun Eropa Tengah. Tapi kembali lagi ke Indonesia, kita masih memikirkan bagaimana membuat masyarakat sejahtera, tapi ujungnya ekonomi juga masih bergulir. Sehingga yang tadi itu selalu kerjasama antara tripartit yakni pengusaha, pemerintah, dan pekerja," katanya. BACA JUGA:Menhub-Mendagri Koordinasi Skema Pengaturan Angkutan Lebaran ke Pemda BACA JUGA:Menteri PU: Sektor Pendidikan Tetap Menjadi Prioritas Pemerintah Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pekerja yang terkena PHK mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, merupakan bentuk kepedulian pemerintah terkait kesejahteraan pekerja. Yassierli mengatakan bahwa penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45 persen dari upah menjadi 60 persen diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk berwirausaha, hingga mempelajari keahlian baru yang dibutuhkan industri atau dunia kerja. Hal ini, lanjut dia, diharapkan para korban PHK bisa segera bangkit dan kembali bekerja dengan keahlian baru dan melakukan pekerjaan barunya dengan baik. Aturan kompensasi korban PHK diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). BACA JUGA:Wamen PU: PDAM Terapkan Alternatif Pembiayaan Tingkatkan Layanan Air BACA JUGA:BEI: Ada 19 Perusahaan Beraset Jumbo Antre IPO di Pasar Modal RI Dalam pasal tersebut, turut diatur bahwa upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp5 juta.Kadin Akan Mengkaji PP 6/2025 Tentang Korban PHK Dapat Upah 6 Bulan
Rabu 19-02-2025,10:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :