Selain itu, lanjut dia, pihak Paguyuban menyoroti standar operasional dapur MBG yang dinilai belum memenuhi beberapa persyaratan, mulai dari luas bangunan hingga aspek sanitasi.
BACA JUGA:BGN Ingatkan KaSPPG, Mitra, dan Yayasan Pahami Juknis
BACA JUGA:Banyak Keluhan dari Penerima MBG, Satgas Cianjur Sidak ke SPPG Cimanggu
Menurutnya, warga juga mengkhawatirkan dampak aktivitas dapur terhadap lingkungan sekitar, terutama karena lokasinya berada di kawasan permukiman.
“Kami tegaskan sekali lagi yah, keberatannya bukan karena program MBG, tetapi karena lokasinya berada di lingkungan villa yang dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan gangguan bagi warga sekitar,” ujarnya.
Salah satu pemilik villa yang tembok rumahnya berbatasan langsung dengan dapur MBG, RK secara tegas menolak keberadaan dapur tersebut. Ia mengaku khawatir aktivitas dapur yang beroperasi hingga dini hari dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan keluarganya.
“Di rumah kami ada balita dan juga orang tua. Jika aktivitas memasak dilakukan tengah malam sekitar pukul 01.00 WIB, tentu akan menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan kami,” katanya.
BACA JUGA:3.245 Siswa di Haurwangi Cianjur Sudah Sepekan Tak Terima MBG, Ini Alasan SPPG
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih Sindangjaya Cipanas Suplai Bahan Baku ke SPPG
Kepala Desa Palasari, M Ridwan, mengatakan, pemerintah desa telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak yayasan pengelola dapur MBG. Bahkan hasil musyawarah tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak.
“Saya berharap semua pihak menghormati hasil musyawarah yang telah dibuat sebelumnya. Namun jika persoalan ini berlanjut ke ranah hukum, saya siap menjadi saksi di pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jekso, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki fungsi penegakan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, pembangunan dapur MBG di Villa Cherry 1 telah memiliki surat keputusan terkait peruntukan kegiatan, namun untuk operasional tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan perizinan.
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Hentikan Sementara Dua SPPG MBG
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Cianjur Tekankan SPPG MBG Patuhi SOP
“Untuk operasional dapur MBG, ada kewajiban mengurus beberapa izin, di antaranya izin higienis terkait fasilitas dan makanan, serta izin operasional lainnya,” katanya.