Jekso menambahkan bahwa izin lingkungan juga menjadi syarat penting, terutama terkait dampak limbah, polusi, dan aktivitas operasional dapur terhadap lingkungan sekitar.
“Persyaratan tersebut menjadi kewenangan dinas teknis, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup. Kami dari Satpol PP mendorong pemilik dapur untuk segera mengurus perizinan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran terhadap regulasi atau standar operasional yang berlaku, maka pemerintah daerah dapat mengambil langkah administratif hingga pencabutan izin.
BACA JUGA:Menteri Wihaji Minta Kader TPK Cianjur Pastikan Distribusi MBG 3B Tepat Sasaran
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Perketat Pengawasan MBG Selama Ramadan
“Kami berharap setiap kegiatan usaha di Kabupaten Cianjur dapat mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara itu, ketua maupun jajaran yayasan pengelola dapur terkait saat dikonfirmasi awak media belum dapat memberikan keterangan.