Polemik Dapur MBG di Villa Cherry 1 Palasari, Forkopimcam Cipanas Turun Tangan

Kamis 12-03-2026,18:00 WIB
Reporter : Dede Sandi Mulyadi
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID – Polemik pembangunan dapur MBG di Villa Cherry 1 Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, hingga kini masih menemui jalan buntu.

Sejumlah pertemuan yang telah difasilitasi sejumlah pihak diantaranya Pemerintah Desa Palasari, belum menghasilkan titik temu antara pihak yayasan pengelola dapur dan penghuni di kawasan Villa Cherry 1.

Merespon hal tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cipanas akhirnya turun tangan dengan menggelar rapat koordinasi dan audiensi yang berlangsung di Aula Kecamatan Cipanas pada Kamis 12 Maret 2026.

Hadir dalam rapat tersebut, Camat Cipanas, Kapolsek Cipanas, Danramil Cipanas, Kepala Desa Palasari, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Palasari, Jajaran Manajemen SPPG Cipanas-Cianjur, perwakilan Paguyuban Villa Cherry, serta tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA:Paguyuban Villa Cherry Palasari Cipanas Tolak Pendirian Dapur SPPG, Ini Alasannya

BACA JUGA:Sengketa Kepengurusan Kerukunan Villa Bukit Harmoni Cianjur Mencuat, Penasihat: Selesaikan Secara Kekeluargaan

Kuasa Hukum Warga Paguyuban Villa Cherry 1, Ronald Tampenawas, menyamapikan bahwa inti persoalan bukan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan pada proses perizinan dapur SPPG yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan aturan hukum.

Menurutnya, dari berbagai pertemuan yang telah digelar, diskusi yang terjadi hanya sebatas adu argumentasi tanpa menghasilkan solusi atau kesepakatan bersama.

“Dalam pertemuan terakhir ini kami melihat belum ada titik temu. Oleh karena itu, menurut kami permasalahan ini harus diuji di pengadilan untuk mengetahui mana yang benar secara hukum,” kata Ronald kepada wartawan.

Ia menjelaskan, polemik dapur MBG di kawasan Villa Cherry 1 Palasari berawal dari persoalan izin lingkungan yang disebut dikeluarkan oleh sebuah komunitas yang menurut pihak Paguyuban tidak memiliki legalitas resmi.

BACA JUGA:Kasatpel SPPG Sukajadi Campaka Cianjur Tegaskan Dana MBG Digunakan Transparan dan Akuntabel

BACA JUGA:Dinkes Cianjur Catat 214 SPPG Telah Beroperasi, Baru 179 SPPG Miliki SLHS

“Izin tersebut dikeluarkan oleh komunitas yang menurut kami tidak sah karena tidak memiliki legalitas. Bahkan komunitas tersebut mengakui tidak memiliki badan hukum. Namun mereka mengeluarkan izin terkait pengelolaan lingkungan dan operasional SPPG,” jelasnya.

Ronald mengatakan, pada prinsipnya warga di lingkungan Villa Cherry 1 mendukung program MBG, karena sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

“Yang dipermasalahkan warga bukan program MBG, tetapi proses perizinan dan standar operasional dapur SPPG yang dinilai tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kategori :