CIANJUR,CIANJUREKSPRES - Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, melakukan bedah terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Cianjur di Bandung.
Bedah raperda tersebut menghadirkan perwakilan dari Kemendagri, KanwilKemenkumham dan Biro Hukum Pemprov Jabar.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Buka Pelatihan Vokasional untuk Alumni Terbaik Sekoper Cinta
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cianjur, Igun Hendra Gunawan, mengungkapkan, lima raperda inisiatif DPRD Cianjur tersebut diantaranya, Raperda Pelayanan Darah, Raperda Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesi, Raperda Pondok Pesantren, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
"Setelah bedah raperda kemarin, diambil kesimpulan hal-hal mana yang oleh pihak Kemendagri, Kanwil kemenkumham dan Biro Hukum. Mereka memberikan rambu-rambu apa saja yang bisa dibahas termasuk substansi yang bisa masuk dalam raperda tersebut," katanya kepada wartawan di Gedung DPRD Cianjur, Selasa (20/9/2022).
BACA JUGA:Bawaslu Cianjur Mulai Buka Rekrutmen 96 Bakal Calon Panwascam
Igun menjelaskan, hal terseut menjadi bahan masukan untuk nanti dibahas sebagai bahan di panitia khusus (pansus).
"Hari besok, kami melaksanakan paripurna tentang pembahasan (lima, red) raperda ini, bersamaan dengan raperda inisiatif dari eksekutif," katanya.
Anggota Fraksi Golkar tersebut, mengungkapkan, berdasarkan hasil public hearing dengan masyarakat rata-rata antusias dan mengharapkan semua raperda ini menjadi perda.
"Mudahn-mudahan nanti kita bahas bersama pemda poin-poin substansinya apa saja yang akan di atur di perda nanti. Sehingga nanti bisa bermanfaat dan paling utama bisa dilaksanakan implementasinya di lapangan," tutur Igun.
BACA JUGA:Diskuperdagin Cianjur Sebut Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Normal
Igun mengatakan, khusus di tahun 2022 ini DPRD Cianjur melakukan pembahasan tujuh raperda, yakni lima raperda inisiatif DPRD dan dua dari pemerintah daerah.