Disindir Lagi Nikita Mirzani, Najwa Shihab Ungkap 7 Larangan Anggota Polri Pamer Kemewahan

Minggu 25-09-2022,18:30 WIB
Editor : Hanna Septia Melinda

BACA JUGA:Gerindra Tolak Penghapusan Daya Listrik 450 VA dan Wacana Konversi Gas 3 Kg Jadi Kompor Listrik

Adapun isi 7 larangan larangan anggota Polri pamer kemewahan tercatat diterbitkan melalui surat telegram Nomor (ST/30/XI/Hum.3.4/2019/Divpropam).

1. Tidak menununjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

BACA JUGA:Belasan Tiang Listrik Roboh Akibat Longsor di Cikadu dan Cibinong Cianjur

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenai sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. (disway.id)

 

 

Kategori :