Hingga Oktober 2025, Realisasi Pajak Daerah Cianjur Capai 78,22 Persen
Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur di Jalan Pramuka. (Foto: Dok/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, menyampaikan realisasi penerimaan pajak daerah periode Januari hingga Oktober 2025 sudah mencapai Rp328 miliar dari target Rp419 miliar.
"Realisasi penerimaan pajak sampai hari baru 78,22 persen, dengan nominal uang Rp328 miliar," kata Kepala Bidang Penetapan dan Pendataan Bapenda Kabupaten Cianjur, Lucky Hermansyah kepada Cianjur Ekspres, Senin (3/11/2025).
Lucky menuturkan, pihaknya sangat optimis kalau target penerimaan pajak sebesar Rp419 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun ini. "Dengan sisa waktu yang ada, kita optimis target bisa tercapai 100 persen dengan menerapkan beberapa strategi, seperti menggencarkan program pepeling dibeberapa perumahan dan desa desa, dan strategi lainnya," tuturnya.
Adapun strategi lainnya, lanjut Lucky, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan beberapa OPD yang cukup berpengaruh terhadap capaian pendapatan daerah, kemudian melakukan beberapa aksi seperti dalam sektor BPHTB dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa PPATS.
BACA JUGA:Bapenda Cianjur: Realisasi PBB Sudah 92,45 Persen hingga Oktober 2025
BACA JUGA:Realisasi Investasi Kabupaten Cianjur Hingga Oktober 2025 Capai 87 Persen
"Sektor lainnya, kita juga melakukan beberapa penagihan di beberapa objek pajak yang memang belum membayar pajak daerah," katanya.
Lucky menjelaskan, adapun sektor yang telah mencapai target yang ditetapkan diantaranya sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sementara sektor lainnya rata-rata baru mencapai 80 persen.
"Sementara sektor PBB untuk saat ini sudah cukup lumayan bagus yakni mencapai 92 persen, terutama dalam hal ketetapan buku 1,2, dan 3 dengan kondisi perekonomian yang sekarang kurang bagus," ujarnya.
Lucky menambahkan, untuk sektor yang terendah capaiannya hingga hari ini, yakni sektor BPHTB yang baru mencapai 64 persen. "Akibat faktor daya beli yang rendah serta beberapa kebijakan dari pusat seperti terkait MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang tidak dikenai pajak atau digratiskan," ungkapnya.(dys)
Sumber:
