Banner Disway Award 2025

Bupati Cianjur Prihatin Soal Kasus Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan

Bupati Cianjur Prihatin Soal Kasus Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kasus dugaan penahanan ijazah dan surat berharga lainnya oleh perusahaan masih saja terjadi di Cianjur. Seperti yang terjadi di PT P di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyatakan keprihatinannya atas praktik penahanan dokumen pribadi seperti ijazah, BPKB, hingga surat tanah oleh PT P, perusahaan distributor makanan dan minuman di Cianjur. 

Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dibenarkan oleh undang-undang dan harus segera dihentikan.

“Tidak boleh. Itu tidak dibenarkan oleh undang-undang. Semua harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wahyu, Selasa 27 Mei 2025.

BACA JUGA:Warga Desa Cisujen Cianjur Minta Jalan Kabupaten Diperbaiki

BACA JUGA:Angka Pernikahan Dini di Cianjur Menurun

Rencananya, Pemkab Cianjur akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang diduga menerapkan kebijakan tersebut. Bupati menegaskan komitmennya untuk melakukan komunikasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang masih melanggar.

“Kita akan kembali ingatkan bahwa undang-undang dan peraturan itu harus ditegakkan. Kalau masih ngeyel, sanksi akan dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ketua DPC SPN Cianjur, Deni Furqon, mengungkapkan bahwa ratusan karyawan diminta menyerahkan dokumen penting sebagai jaminan saat diterima bekerja. Empat mantan karyawan yang diadvokasi SPN masih mengalami kesulitan dalam pengambilan kembali ijazah mereka, dua di antaranya bahkan belum mendapatkan kembali dokumennya setelah berbulan-bulan.

“Ini sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan. Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami siap tempuh jalur hukum,” tegas Deni.

BACA JUGA:Salah Satunya KB Online, Bupati Cianjur Ungkap Sejumlah Program Inovasi

BACA JUGA:Bangun Ekonomi Warga, Pemdes Cimacan Bentuk Koperasi Syariah Desa Merah Putih

SPN menilai kebijakan ini melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025 yang secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen milik karyawan.

Sementara itu, pihak PT P melalui SVV perusahaan, Darmanto, mengakui adanya kebijakan penyerahan dokumen sebagai bentuk jaminan, khususnya bagi posisi sales. Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan karena adanya kasus sebelumnya yang merugikan perusahaan.

Sumber: