Setelah Dilantik, Puluhan ASN dan PPPK di Cianjur Ramai-ramai Ajukan Permohonan Cerai
Ilustrasi-surat perceraian. (Foto: Pixabay)--
Dia menjelaskan, untuk pengesahan SK cerai, saat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), bukan lagi oleh Bupati. Hal ini sesuai dengan pelimpahan kewenangan administratif pasca pelantikan PPPK.
“Ada juga guru dari Ciranjang yang baru saja kita BAP (berita acara pemeriksaan), termasuk 7 orang lainnya yang SK-nya masih dalam proses tanda tangan,” jelasnya.
BACA JUGA:Rumah Panggung di Cianjur Habis Terbakar, Nenek Esih Ditemukan Tewas
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan Lapas Kelas IIB
Tidak hanya PPPK yang baru diangkat, beberapa ASN juga mengajukan cerai menjelang pensiun demi penertiban administrasi kepegawaian.
“Banyak juga ASN yang sebenarnya sudah lama pisah, tapi baru mengajukan secara resmi agar masa pensiunnya lebih tenang dan tidak terbebani status hukum,” tambahnya.
Sumber:
