Bahas Soal Agraria, LBH Mantra Gelar Audiensi dengan ATR/BPN Cianjur
Perwakilan LBH Mantra saat melakukan audensi dengan ATR/BPN Cianjur, membahas 22 permohonan tanah eks HGU Sindangjaya di Kantor ATR/BPN Cianjur, Selasa (4/11/2025). (Foto: CIANJUR EKSPRES/Mochamad Nursidin)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID – Lembaga Bantuan Hukum Mandala Putra (LBH-Mantra) menggelar audiensi dengan ATR/BPN Cianjur di Kantor ATR/BPN Cianjur, untuk membahas sejumlah persoalan agraria, terutama terkait 22 permohonan tanah bekas eks HGU Sindangjaya di Kecamatan Sukaluyu, Selasa 4 Nopember 2025.
Ketua LBH Mantra, Alan Setiawan, mengatakan, pihaknya datang untuk mencari solusi atas kendala teknis yang menghambat proses permohonan. Salah satunya terkait aturan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2025 tentang pendaftaran tanah pertama kali, yang mensyaratkan tanda tangan batas harus dilakukan oleh pemilik tanah berbatasan dan di dokumentasikan melalui foto.
“Kendala kami adalah tidak mengetahui keberadaan para pemilik tanah berbatasan itu. Ada yang tidak diketahui keberadaannya, bahkan tidak jelas apakah masih hidup atau tidak,” kata Alan kepada wartawan.
Namun, melalui audensi tersebut, BPN Cianjur memberikan solusi bahwa tanda tangan batas dapat diverifikasi melalui video call, sehingga 22 permohonan yang sebelumnya terhambat dinyatakan clear dan dapat dilanjutkan.
BACA JUGA:LSM Prabhu Desak Pemkab Cianjur dan OJK Usut Dana Tertahan di LKM Akhlakul Karimah
BACA JUGA:BPSK Cianjur Tanggapi Permasalahan Pedagang Tidak Bisa Cairkan Dana Tabungan di LKM
Alan menambahkan, proses permohonan peta bidang tersebut sudah berjalan sejak dua tahun terakhir, meski pendaftaran secara normatif baru dilakukan tiga bulan ke belakang. Setelah peta bidang selesai, pihaknya akan melanjutkan proses pendaftaran hak kepemilikan sesuai regulasi dan SK pemberian hak dari Kepala BPN.
Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, Sadam Husain, menegaskan, BPN Cianjur tidak pernah berniat mempersulit layanan kepada masyarakat.
“Pada dasarnya, tujuan kami dan masyarakat sama, yaitu menghadirkan layanan pertanahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta mendorong kemajuan Kabupaten Cianjur,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh persyaratan yang diberlakukan sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang sah, bukan atas kehendak pribadi aparat. BPN Cianjur juga memastikan siap menerima kritik sebagai bahan evaluasi layanan.
BACA JUGA:Cianjur Kehilangan 900 Hektare Lahan Pertanian, Bupati Pastikan Tak Terulang Lagi
BACA JUGA:Penggantian Lahan SMAN 2 Cianjur Ditarget Rampung Tahun Ini
Dalam audensi tersebut, LBH Mantra juga menanyakan tindak lanjut sejumlah permohonan masyarakat yang pernah dibahas sejak tahun 2016. BPN Cianjur menyatakan akan mempercepat layanan, meningkatkan respons terhadap permasalahan pertanahan, dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi ruang bagi kami untuk memberikan sosialisasi sekaligus menerima masukan. Kami bukan anti kritik. Apa yang bisa kami percepat sesuai aturan, akan kami lakukan,” jelas Sadam.
Sumber:
