Dinas Pangan Cianjur Resmi Dipisah dari Dinas Pertanian, Mulai Berlaku 2026
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Susunan Perangkat Daerah DPRD Cianjur, menetapkan Dinas Pangan akan berdiri sendiri mulai 2026 mendatang. (Foto: Istimewa)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Cianjur bakal dipecah menjadi dua instansi berbeda. Hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Susunan Perangkat Daerah DPRD Cianjur, menetapkan Dinas Pangan akan berdiri sendiri mulai 2026 mendatang.
Ketua Pansus Raperda, M Zul Fahmi, menjelaskan setelah pemisahan, TPHPKP akan berganti nama menjadi Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura, sementara pecahannya berdiri sendiri sebagai Dinas Pangan.
“Pembahasan sudah selesai, tinggal ditetapkan di rapat paripurna. Pemisahan ini berlaku mulai 2026,” jelas M Zul Fahmi, Selasa 19 Agustus 2025.
Sekretaris Dinas TPHPKP Cianjur, Ali, menuturkan bahwa pembentukan dinas baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 2 Tahun 2024. Tujuannya agar penyelenggaraan pangan lebih optimal dan tidak terbebani oleh urusan pertanian maupun perkebunan.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Cianjur Sebut Baru 60 Hektare Lahan Ikuti Asuransi Usaha Tani Padi
BACA JUGA:DPRD Cianjur Minta Dinas Pertanian Selesaikan Masalah Kartu Tani
“Kalau tetap digabung, banyak yang tidak ter-cover. Dari sisi skoring, Dinas Pangan memang setara tipe A, sehingga wajar dipisahkan,” katanya.(Cr1)
Sumber:
