Satreskrim Polres Cianjur Ringkus Dua Tersangka Dugaan Pencabulan
Ilustrasi-penangkapan pelaku pencabulan. (Foto: Pixabay)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Satreskrim Polres Cianjur berhasil meringkus dua tersangka dari dua kasus dugaan pencabulan.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, kasus pertama menjerat AMJ yang diduga mencabuli sembilan santriwatinya di majelis taklim. Aksi itu berlangsung sejak 2015 hingga 2020 saat para korban masih berusia SMP dan SMA.
“Pelaku menggunakan modus pengobatan supranatural untuk melancarkan aksinya,” katanya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa 26 Agustus 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, termasuk mukena, bra, celana dalam, dan gamis.
BACA JUGA:Oknum Guru Ngaji di Kawasan Puncak Cianjur Tersangka Pencabulan 9 Gadis
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cugenang Sita Perhatian P4AK dan KPAD Cianjur
Sedangkan pada kasus kedua, Tono mengatakan, menjerat AG (24) yang diduga mencabuli empat anak perempuan berusia 11–12 tahun. Modus pelaku adalah memaksa korban melakukan tindakan asusila saat berada di rumahnya, disertai ancaman agar tidak bercerita.
“Dalam kasus AG, kejadian pertama berlangsung September 2024. Perbuatan itu berulang terhadap beberapa korban lain di waktu berbeda,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni AMJ maupun AG dijerat Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
“Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif, sekaligus membuka ruang bagi korban lain yang mungkin belum melapor untuk segera menghubungi pihak berwajib,” pungkasnya.
Sumber:
