Banner Disway Award 2025

Bapak Empat Anak di Cianjur Nekat Edarkan Ganja, Ini Motifnya

Bapak Empat Anak di Cianjur Nekat Edarkan Ganja, Ini Motifnya

Polres Cianjur berhasil menangkap pengedar ganja berinisial A (28) dengan barang bukti seberat 549,62 gram ganja. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Akmal Esa Nugraha)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Seorang bapak empat anak di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, nekat mengedarkan narkotika jenis ganja lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku berinisial A (28) ditangkap kepolisian dengan barang bukti seberat 549,62 gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait maraknya peredaran ganja di wilayah selatan. Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang sudah siap edar.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 549,62 gram. Rencananya, barang itu akan diedarkan kepada pembeli di wilayah Cianjur Selatan,” kata Tatang pada Kamis 11 September 2025.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Tatang, A mengaku baru tiga kali menerima pasokan ganja. Dua kali sebelumnya sudah diedarkan kepada masyarakat sekitar, khususnya kalangan dewasa. Polisi menduga barang tersebut berasal dari luar Jawa.

BACA JUGA:Polres Cianjur Tangkap Tiga Pengedar Ganja

BACA JUGA:Kasus Narkoba di Cianjur Naik 5 Hingga 10 Persen

“Modus transaksi dilakukan dengan sistem tempel. Antara pengedar dan pembeli tidak saling kenal, hanya berkomunikasi lewat telepon,” ujarnya.

Tatang menyampaikan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 juncto 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 juncto 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut menyebutkan, barang siapa tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I jenis ganja, diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau paling lama seumur hidup penjara,” jelas Tatang.

Sementara itu, A (28), mengaku keputusan menjadi pengedar ganja dilatarbelakangi desakan ekonomi. Dia harus menafkahi empat anaknya seorang diri, sementara pekerjaannya serabutan tidak mencukupi.

BACA JUGA:Tangkap 3 Tersangka, Satresnarkoba Polres Cianjur Amankan 26 Ribu Butir OKT

BACA JUGA:Cegah Narkoba, BNN Cianjur Optimalkan Desa Bersinar Hingga Tingkat RT

“Sebenernya saya sempet beli dulu dengan harga Rp50.000, terus dia nawarin mau gak jadi pengedar gitu, awalnya saya menolak saat ditawari, tapi karena terdesak ekonomi akhirnya saya terpaksa mau mengedarkan. Saya punya empat anak, istri yang pertama sudah meninggal, istri kedua sudah cerai, jadi saya bingung untuk biaya sekolah dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.(Cr1)

Sumber: