Tangkap 3 Tersangka, Satresnarkoba Polres Cianjur Amankan 26 Ribu Butir OKT

Tangkap 3 Tersangka, Satresnarkoba Polres Cianjur Amankan 26 Ribu Butir OKT

Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti obat keras tertentu (OKT) dalam penggerebekan di sebuah kostan di wilayah Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah. (Foto: Rikzan RA/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan total 23.650 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis saat menangkap 3 orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang. Salah seorang diantaranya berasal dari Kabupaten Aceh Singkil.

Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah.

"Berawal saat kami mendapat laporan adanya dugaan transaksi OKT di salah satu kost yang ada di Jalan Halteu Maleber, pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu," ungkap Septian pada Selasa, 14 Januari 2025.

Pihaknya pun menerjunkan tim dari Satresnarkoba Polres Cianjur untuk mengawasi gerak-gerik tersangka. Hingga pada sore hari, penggerebekan dilakukan di kost yang berada di Gang Situ, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.

BACA JUGA:Peduli Sesama, Kantor Imigrasi Cianjur Lakukan Donor Darah

BACA JUGA:Perumdam Tirta Mukti Cianjur Gulirkan Program Sambungan Air Bersih Gratis Bagi 2.300 MBR

"Di sana kita menangkap MIHR (22), seorang mahasiswa asal Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Di dalam kostan, ternyata ditemukan ribuan OKT," katanya.

Terhitung, mahasiswa itu menyimpan 10.800 butir Tramadol, 6.700 butir Trihexphenidyl, 3.000 butir Hexymer, dan 3.000 butir obat berwarna putih dengan simbol Y. 

Ribuan barang haram itu disimpan dalam lemari yang ada di dalam kamar kost tersebut.

Tim Satresnarkoba Polres Cianjur juga menemukan alat-alat pendukung untuk mengemas obat-obatan, yaitu 2 pack kantong plastik, 1 pack plastik klip, 1 pack karet gelang, dan 11 solatip.

BACA JUGA:Manisan Buah Cianjur Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

BACA JUGA:Manisan Buah Cianjur Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Semuanya disimpan di kantong plastik hitam yang ada di samping lemari.

Dari hasil pemeriksaan MIHR, diketahui jika ribuan butir OKT tersebut akan diedarkan oleh dia dan tersangka lainnya, yakni SYF (36), warga Desa Gunung Lagan, Kabupaten Aceh Singkil.

Sumber: