Pemkab Cianjur Bayar 2.642 Unit Kendaraan Dinas yang Menunggak Pajak
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kabupaten Cianjur, Irvan Niko Firmansyah saat menjawab pertanyaan awak media. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Akmal Esa Nugraha)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Cianjur akhirnya menuntaskan seluruh tunggakan pajak kendaraan dinas setelah menunggak selama bertahun-tahun. Total sebanyak 2.642 unit kendaraan dinas kini dinyatakan lunas pajaknya.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kabupaten Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, mengatakan tunggakan tersebut diselesaikan dengan cara mencicil selama beberapa bulan terakhir.
“Sudah tuntas, alhamdulillah. Perdana ya, Pemda sampai nol (tunggakan),” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin 6 Oktober 2025.
Menurutnya, proses pelunasan dilakukan secara bertahap sejak tahun lalu, dan dipercepat dalam tiga hingga empat bulan terakhir melalui pendataan menyeluruh berbasis kendaraan, nama, dan alamat pemegang.
BACA JUGA:174 Unit Kendaraan Dinas Puskesmas Bayar Pajak, BKAD Cianjur: Terapkan Sistem Jemput Bola
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Bebaskan Tunggakan PBB-P2 Khusus Wajib Pajak Perorangan
“Ya tadinya yang nunggak itu lamanya ada yang satu tahun, tiga tahun, bahkan lima tahun. Rata-rata satu unit sekitar Rp1,2 juta,” katanya.
Lanjutnya, dari 2.642 kendaraan dinas yang menunggak, sekitar 85 persen merupakan kendaraan roda dua dan 15 persen kendaraan roda empat.
“Dari 2.642 itu 85 persen merupakan kendaraan roda dua, 15 persen kendaraan roda empat. Nilai total tunggakan ditaksir mencapai kurang lebih Rp1,008 miliar,” katanya.
Sementara itu, Bupati Cianjur, Mochammad Wahyu Ferdian, menyebut pelunasan itu merupakan komitmen Pemkab untuk memberi contoh kepada masyarakat.
BACA JUGA:Di Cianjur, Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Diterapkan 20 Maret 2025
BACA JUGA:Penerimaan Pajak 2024 Capai 104,7 Persen, Sekda Cianjur Apresiasi Kinerja Bapenda
“Pada awal pemerintahan, kami diinformasikan ada tunggakan pajak bertahun-tahun. Kami komit untuk memberi contoh bahwa pemerintah daerah taat pajak,” ujarnya.
Dia mengatakan pelunasan dilakukan secara mencicil sejak Maret 2025 hingga akhirnya selesai pada Oktober.
Sumber:
