Pemkab Cianjur Bebaskan Tunggakan PBB-P2 Khusus Wajib Pajak Perorangan
Pemkab Cianjur memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus wajib pajak perorangan. --
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memberikan keringanan kepada masyarakat dengan membebaskan/memberikan pengurangan sebesar 100 persen tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus wajib pajak perorangan. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025, berlaku mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.
Melalui keputusan tersebut, Pemkab Cianjur membebaskan/memberikan pengurangan sebesar 100 persen tunggakan pokok serta sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda bagi Wajib Pajak orang pribadi Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2025 pada periode yang telah ditentukan.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pembayaran PBB tahun pajak 2025 mulai 17 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
“Apabila wajib pajak sudah melakukan pembayaran tahun pajak 2025 sebelum tanggal 17 Agustus 2025 namun masih memiliki tunggakan, maka tunggakan pokok dan sanksi administratif tetap berlaku. Begitu juga bagi yang sudah melunasi tunggakan sebelum 16 Agustus 2025, pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan,” jelasnya.
BACA JUGA:Bapenda Cianjur Gelar Monev PBB di Tingkat Kecamatan dan Desa
BACA JUGA:Bapenda Cianjur Terima Kunjungan Industri Mahasiswa Universitas Maju
Sementara itu, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah daerah.
“Pembebasan/pemeberian pengurangan 100 persen tunggakan PBB khusus perorangan ini kami berikan dalam rangka HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Cianjur ke-348. Mudah-mudahan kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat Cianjur,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Cianjur berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.(*)
Sumber:
