1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bantuan Sosial
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler triwulan I kepada 1,7 juta lebih keluarga penerima manfaat (KPM).(Humas Kemensetneg)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler triwulan I kepada 1,7 juta lebih keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bantuan yang disalurkan terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan atau sembako dengan total alokasi anggaran sebesar Rp1,8 triliun.
“Bantuan sosial reguler untuk tiga provinsi, sudah kami salurkan sejak awal Februari, ditujukan kepada 1,7 juta lebih keluarga penerima manfaat,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, dikutip dari laman Kementerian Sosial (Kemensos), Jumat 18 Februari 2026.
BACA JUGA:Perumdam Tirta Mukti Cianjur Perbaiki Pipa Bocor Demi Pelayanan Optimal
BACA JUGA:DPR RI Apresiasi Kemendikdasmen Atas Upaya Langkah Cepat Tangani Bencana di Sumatra
BACA JUGA:Wamendagri Bima Arya Tekan Pentingnya Tata Kelola MBG yang Terukur, Terkoordinasi, dan Terintegrasi
Di samping bansos reguler, Kemensos juga menyalurkan bansos kebencanaan atau bansos adaptif mulai dari dukungan logistik dan dapur umum, hingga dukungan rehabilitasi dan rekontruksi yang terdiri dari santunan, jaminan hidup, isian hunian, dan pemulihan ekonomi.
“Kami sudah mulai menyalurkan untuk ahli waris, untuk isian hunian maupun juga untuk jaminan hidup dan sekarang akan disusul untuk pemulihan ekonomi dan sosial. Kami mengikuti penyaluran BNPB. BNPB pada minggu yang lalu sudah salur, kita akan menyusul di belakangnya,” ujar Mensos.
Terkait mekanisme penyaluran bansos pascabencana Sumatra, Mensos menjelaskan bahwa data nasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi rujukan awal penyaluran bantuan.
Selanjutnya, dilakukan penetapan by name by address oleh kepala daerah yaitu bupati/walikota, yang juga ditandatangani oleh kepala kepolisian resor (kapolres), kepala kejaksaan negeri (kajari), dan komandan komando distrik militer (dandim) setempat.
Proses selanjutnya adalah validasi dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan data dan verifikasi, Kemensos kemudian menyalurkan bantuan sesuai jenis dan skema yang ditetapkan.
Pada saat proses dan setelah penyaluran, Kemensos bersama pemerintah daerah (pemda) dan penyalur serta unsur pendamping melakukan asistensi penyaluran agar verifikasi data, monitoring, dan pelaporan bisa berjalan dengan baik.
“Bersama pemda dan penyalur, didampingi oleh teman-teman kami dari Tagana [taruna siaga bencana], pendamping PKH, karang taruna maupun pilar-pilar sosial yang lain, kita melakukan verifikasi data, monitoring bantuan, dan yang terakhir adalah pelaporan dan dokumentasi,” ujarnya.
Mensos mengungkapkan bahwa, hingga saat ini sudah terdapat 29 dari 53 kabupaten/kota yang terdampak bencana telah tervalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan siap untuk disalurkan.
Sumber:
