Banner Disway Award 2025

Akademisi: Indonesia Buktikan Demokrasi Baik Jika Sahkan UU PPRT

Akademisi: Indonesia Buktikan Demokrasi Baik Jika Sahkan UU PPRT

adan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengan pendapat dengan sejumlah narasumber di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Foto: ANTARA)--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Indonesia Prof. Ani Widyani Soetjipto mengatakan bahwa Indonesia akan membuktikan tingkat demokrasi yang baik di mata internasional jika mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Jika Indonesia memiliki aturan pelindungan terhadap kelompok yang paling rentan atau marjinal, substansi kualitas demokrasi akan meningkat mengingat saat ini kualitas demokrasi Indonesia kerap di kritik oleh dunia internasional.

"Ini akan meningkatkan secara substantif kualitas demokrasi Indonesia, yang banyak dikritik karena mengalami kemunduran," kata Prof. Ani saat rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Mei 2025.

Dengan UU PPRT tersebut, dia mengatakan bahwa aspek hak asasi manusia (HAM) bagi PRT akan terjamin karena HAM harus didapat oleh seluruh orang dan tidak boleh hanya melihat kelas sosialnya.

BACA JUGA:TNI Mulai Jaga Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya

BACA JUGA:Bimo Wijayanto Bakal Menjabat Dirjen Pajak

"Dengan kondisi kerja yang lebih baik, kepuasan baik bagi pemberi kerja maupun tenaga kerja, ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan," katanya.

 

Selain itu, Prof. Ani mengatakan bahwa Indonesia akan menjadi negara kedua di Asia Pasifik yang meratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 189, jika mengesahkan UU PPRT.

Dia memaparkan bahwa negara di Asia Pasifik yang pertama meratifikasi ILO 189 adalah Filipina karena memiliki UU tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Di negara tetangga itu, UU PRT mengatur batasan usia minimum bagi PRT, batasan jam kerja, upah minimum, hingga harus memiliki asuransi kesehatan.

BACA JUGA:Komisi II Sarankan Agar Penerapan E-Voting Tetap Sediakan Formulir C1

BACA JUGA:Ketua DPR Sebut Belum Putuskan AKD yang Akan Bahas RUU PPRT

Menurut dia, Konvensi ILO 189 adalah norma internasional yang sangat penting untuk melindungi PRT sehingga upaya meratifikasi konvensi tersebut akan memperkukuh aturan PPRT.

 

 

"Bayangkan bapak ibu, kita mampu menunjukkan secara konkret kemajuan demokrasi kita, baik di dalam maupun di luar negeri," katanya.

Sumber: antara