Banner Disway Award 2025

Hari Santri Nasional, Kang Lepi Tegaskan Pentingnya Pelaksanaan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Hari Santri Nasional, Kang Lepi Tegaskan Pentingnya Pelaksanaan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Lepi Ali Firmansyah.(Dok/Lepi Ali Firmansyah)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID -Dalam momentum Hari Santri Nasional (HSN) 2025, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Lepi Ali Firmansyah menegaskan pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Menurut Kang Lepi, pesantren memiliki peran strategis sebagai pusat pendidikan keagamaan tertua di Indonesia, yang telah membentuk karakter, moralitas, dan intelektualitas masyarakat sejak sebelum kemerdekaan.

"Kemudian sebagai institusi sosial dan ekonomi masyarakat, yang berkontribusi dalam pemberdayaan umat dari akar rumput. Serta benteng moral bangsa, yang menjaga nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan di tengah dinamika sosial modern," kata Ketua DPC PKB Kabupaten Cianjur tersebut.

BACA JUGA:Universitas Suryakancana Cianjur Kukuhkan 811 Sarjana dan Magister Angkatan ke-24

BACA JUGA:Berbahaya, Petugas Damkar Ciranjang Evakuasi Sarang Tawon Vespa Raksasa

BACA JUGA:Pria di Cikalongkulon Ditembak OTK Saat Beristirahat di Jalur Cianjur-Jonggol

Diungkapkannya, negara telah memberikan dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan tiga fungsi utama pesantren, yaitu sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

"Sebagai tindak lanjut di tingkat daerah, Kabupaten Cianjur telah menetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan ekosistem pendidikan keagamaan. Perda tersebut menuntut tanggung jawab dan aksi nyata pemerintah daerah dalam implementasinya," jelas Kang Lepi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 22 Oktober 2025. 

Kang Lepi menegaskan berdasarkan Pasal 15 Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2023, bentuk fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi, pertama, bantuan sarana dan prasarana, untuk mendukung kegiatan belajar dan pembinaan santri.

Kedua, bantuan program santri, guna peningkatan mutu pendidikan dan pembentukan karakter. Ketiga, bantuan operasional pesantren, sebagai dukungan keberlanjutan kegiatan pendidikan dan kelembagaan.

Kang Lepi juga mennyampaikan bahwa fasilitasi yang tepat dan berkelanjutan akan memperkuat peran pesantren dalam membangun masyarakat yang beriman, berilmu, dan berdaya saing.

"Implementasi Perda Pesantren merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional Pemerintah Kabupaten Cianjur, sekaligus penghormatan terhadap jasa dan peran besar pesantren serta santri dalam sejarah bangsa Indonesia," pungkasnya. 

 

Sumber: