Wakil Ketua DPRD Cianjur Kang Lepi Perjuangkan Tiga Aspirasi Utama Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Lepi Ali Firmansyah saat menggelar reses.--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Lepi Ali Firmansyah, menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat dalam reses masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
Kang Lepi mengatakan, sejumlah isu utama yang menjadi aspirasi masyarakat, yaitu Percepatan pembangunan infrastruktur jalan. Masyarakat menilai kondisi jalan di Kabupaten Cianjur masih jauh dari harapan, karena berdasarkan data terkini tercatat sekitar 27 persen ruas jalan dalam kondisi rusak.
"Kerusakan tersebut tidak hanya menghambat mobilitas warga, tetapi juga memperlambat distribusi hasil pertanian, melemahkan aktivitas ekonomi lokal, serta mengurangi akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan," katanya dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:Masih Jauh dari Target, Realisasi PAD Sektor Retribusi Pariwisata Cianjur Baru 12 Persen
BACA JUGA:Bupati Cianjur Ungkap Tujuan Pembangunan Kawasan Peternakan di Campaka
Kang Lepi pun mendorong Pemda Cianjur agar memprioritaskan kebijakan dan alokasi anggaran yang lebih proporsional agar percepatan pembangunan dan perbaikan jalan dapat segera diwujudkan secara merata di seluruh wilayah Cianjur.
Lalu terkait dengan peningkatan infrastruktur pendidikan. Kondisi sarana pendidikan di Kabupaten Cianjur masih menghadapi tantangan serius, dimana berdasarkan data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tercatat sekitar 950 ruang kelas SD dan SMP dalam kondisi rusak.
"Situasi ini berdampak langsung terhadap kenyamanan serta kualitas proses belajar-mengajar, bahkan berpotensi menghambat pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak di berbagai kecamatan," ucap Kang Lepi.
Dia menegaskan, pentingnya langkah konkret melalui pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi ruang kelas yang rusak, dengan dukungan kebijakan serta anggaran yang memadai, agar hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dapat terpenuhi secara layak dan berkeadilan.
Aspirasi lain yang mengemuka adalah terkait insentif guru ngaji dan bantuan pondok pesantren. Kebijakan pengurangan penerima insentif hanya 1 orang per desa dan 1 orang per kecamatan sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 18 Tahun 2025 dinilai tidak adil karena tidak mencerminkan jumlah guru ngaji yang sebenarnya banyak berperan di masyarakat.
"Selain itu, aspirasi dari kalangan pesantren meminta agar bantuan sarana pondok pesantren sebesar Rp300 juta segera direalisasikan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan keagamaan," paparnya.
Kang Lepi mendorong agar kebijakan pengurangan penerima insentif guru ngajri ini ditinjau ulang dan bantuan untuk pesantren agar segera direalisasikan.
Kemudian terkait kebijakan PPPK Paruh Waktu dengan skema 10 poin dalam surat pernyataanya, Kang Lepi mendorong agar Pemda segera mencarikan formulasi yang lebih berkeadilan, selaras dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga aspirasi tenaga pendidik maupun tenaga teknis dapat terakomodasi tanpa mengorbankan hak-hak dasar mereka.(*)
Sumber:
