Realisasi PAD Sektor Pajak Daerah 2022 di Cianjur Mencapai 99,58 Persen

Realisasi PAD Sektor Pajak  Daerah 2022 di Cianjur Mencapai 99,58 Persen

Bupati Cianjur Herman Suherman (kiri) didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Cianjur Komarudin (kanan) di Kantor Bapenda Kabupaten Cianjur.(istimewa) --

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah di Kabupaten Cianjur sepanjang 2022 mencapai 99,58 persen atau RpRp236.239.927.485 dari target Rp237.248.060.043. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Komarudin mengatakan, dari 11 jenis pajak daerah ada sembilan yang realisasinya melebihi target. 

BACA JUGA:Berbekal Pelatihan dan Pinjaman dari BRI, Penjual Nasi Kuning Pinggir Jalan Sukses Jadi Pengusaha Makanan

"Ada sembilan jenis sektor pajak daerah yang pecah rekor tahun ini," kata Komarudin ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/12).  

Berdasarkan data dari Bapenda Kabupaten Cianjur realisasi 11 jenis pajak daerah sepanjang 2022. Diantaranya, Pajak Hotel dari target Rp10.107.163.200 terealisasi Rp11.655.141.536 (115,32%), Pajak restoran target Rp21.609.063.800 terealisasi Rp24.828.936.346 (114,90%), Pajak Hiburan target Rp1.739.696.900 terealisasi Rp1.749.536.879 (100,57%).

BACA JUGA:Bazar Akhir Tahun, DKP dan DWP Jabar Bantu Pasarkan Produk UMKM

Lalu Pajak Reklame target Rp5.356.750.000 terealisasi Rp6.008.950.416 (112,18%), Pajak Penerangan Jalan target Rp48.000.000.000 terealisasi Rp48.834.549.975 (101,74%), Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan target Rp823.262.900 terealisasi Rp983.076.147 (119,41%).

Begitupun Pajak Parkir target Rp548.557.700 terealisasi Rp602.873.517 (109,90%), Pajak Air Tanah target Rp12.521.672.400 terealisasi Rp13.575.859.912(108,42%), Pajak Sarang Burung Walet dari target Rp12.360.000 terealisasi Rp25.204.500 (203,92%). Kemudian BHPTB dari target Rp73.850.740.925 terealisasi Rp62.751.952.375 (84,97%), dan PBB dari target Rp62.678.792.218 terealisasi Rp65.223.845.882 (104,06%).

"Realisasi beberapa jenis pajak daerah tahun ini meningkat. Contoh pajak restoran, tahun lalu Rp14,7 miliar, tahun ini Rp24,8 miliar. Pajak hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, parkir, kemudian pajak air tanah, pajak sarang burung walet termasuk PBB pecah rekor," tutur Komarudin. 

BACA JUGA:Bukti Nyata Kontribusi untuk Rakyat, BRI Bagikan Dividen Interim Rp8,63 Triliun

Komarudin mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan penerimaan sektor pajak daerah. Misalnya pajak air tanah, tahun ini ada formulasi penghitungan baru mengikuti Peraturan Gubernur Jawa Barat.

"Kita hitung ulang mengikuti panduan dari Pergub itu. Ternyata ada peningkatan cukup signifikan. Di kita (Cianjur) itu ada tiga perusahaan air minum dalam kemasan. Dari situ paling besar setelah kita formulasi ulang penghitungannya," katanya.

Khusus BPHTB, Komarudin mengatakan, dari segi penerimaan sebetulnya naik cukup signifikan. Namun karena tahun ini targetnya meningkat, maka dari sisi persentase masih di bawah 100 persen.

"Kita sudah berupaya maksimal. Kalau secara global, tingkat kesadaran masyarakat Cianjur menbayar pajak sudah relatif tinggi. Sudah bagus, terutama didorong juga berbagai upaya kami seperti optimalisasi perpajakan serta kebijakan-kebijakan yang tepat, kemudian digitalisasi perpajakan," pungkasnya.

Sumber: