Mahfud MD: Presiden akan Terbitkan Inpres Selesaikan Rekomendasi Terkait Pelanggaran HAM Berat
Menko Polhukam Mahfud MD. (disway.id)--
JAKARTA, CIANJUREKSPRES - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, mengungkapkan, bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang telah disampaikan kepada Presiden pada 11 Januari lalu.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD usai bersama sejumlah menteri bertemu Presiden guna membahas hasil temuan Tim PPHAM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/01/2023).
BACA JUGA:Dirut BRI Sunarso Raih Leadership Achievement Awards, BRI Sabet Dua Penghargaan Internasional
“Dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 kementerian dan lembaga negara nonkementerian plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim PPHAM ini,” ujar Mahfud dalam keterangan persnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melaksanakan rekomendasi utama Tim PPHAM yaitu menyatakan pengakuan terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Presiden atas nama kepala negara sudah menyatakan menyesal bahwa itu sudah terjadi di masa lalu dan Presiden berjanji untuk berusaha sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan,” kata Mahfud.
BACA JUGA:Pergeseran Tanah di Sarongge Desa Ciputri Cianjur Munculkan Retakan Sepanjang 20 Meter
Selain rekomendasi utama tersebut, lanjut Menko Polhukam, terdapat 12 jenis tindakan lainnya yang akan dilakukan oleh Presiden. Terkait hal tersebut, selain menerbitkan inpres, Presiden juga akan membentuk satuan tugas (satgas) baru yang akan bertugas untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi tersebut.
“Ini semuanya masih dirancang mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden,” jelasnya.
Menko Polhukam menekankan, pemerintah bersungguh-sungguh dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM ini. Untuk itu, dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke sejumlah daerah seperti Aceh dan Talangsari. Selain itu, untuk di luar negeri, Presiden telah menugaskan Menko Polhukam, Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menyiapkan hal tersebut.
BACA JUGA:Dibalik Maha Karya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Masjid Raya Al Jabbar Dihiasi 99 Lampu Gentur
“Di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu karena mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama. Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa, atau di Amsterdam, atau di Rusia atau di mana Pak Menkumham dan Menlu bersama saya ditugaskan untuk menyiapkan itu, sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri tim ini tidak main-main,” kata Mahfud.
Sementara itu terkait penyelesaian yudisial, Mahfud mengatakan bahwa Presiden akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Mahfud menegaskan, penyelesaian yudisial memiliki jalur tersendiri dan berbeda dengan penyelesaian non-yudisial yang sifatnya lebih kepada sisi kemanusiaan dengan memperhatikan korban.
Sumber: setkab.go.id