Pemkab Cianjur Hari Ini Gelar Rapat Bersama BMKG, BNPB, Kementerian PUPR, Tentukan Warga yang Wajib Relokasi

Pemkab Cianjur Hari Ini Gelar Rapat Bersama BMKG, BNPB, Kementerian PUPR, Tentukan Warga yang Wajib Relokasi

Tampak Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) yang dibangun Kementerian PUPR bagi warga korban gempa di area relokasi Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. (Cianjur Ekspres) --

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Pemerintah Kabupaten Cianjur hari ini akan menggelar rapat penentuan lokasi dan kepala keluarga terkena relokasi pasca bencana gempa bumi sesuai yang sudah ditetapkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait dengan Sesar Cugenang.

"Rencana besok (hari ini, red) itu mengadakan rapat penentuan yang dihadiri dari unsur pusat, BMKG, BNPB juga dari Dirjen Perumahan (Kementerian PUPR), menetapkan baik lokasi yang sudah ditetapkan oleh BMKG terkait dengan Sesar Cugenang, juga ditentukan nanti kepala keluarga dari bangunan yang terkena relokasi," ujar Juru Bicara Penanganan Bencana Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib kepada Cianjur Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (17/1).

BACA JUGA:Komitmen HIMBARA Dukung Hilirisasi Industri

Hasil dari rapat tersebut berupa berita acara yang nantinya akan dibawa ke lapangan untuk bermusyawarah dengan penentuan nama-nama siapa saja yang terkena relokasi.

"Nah, di musyawarah nanti kita akan sampaikan bahwa memang daerah ini wajib direlokasi, bahwa sebetulnya relokasi ini perhatian pemerintah kepada masyarakat," kata Budhi.

BACA JUGA:Wabup Cianjur Gencar Kunjungi Korban Gempa

Intinya, jelas Budhi, masyarakat yang terkena zona merah wajib relokasi. Saat ditanya berapa kepala keluarga (KK) yang akan di relokasi, dirinya mengatakan, hitungan sementara sekitar 400 KK karena ada beberapa kelompok dan sebagian yang terkena itu bukan hunian melainkan daerah kosong seperti hutan, kebun dan sawah.

"Sebetulnya masyarakat wajib untuk di relokasi, berpindah karena pemerintah pusat sudah menyediakan dua lokasi (relokasi, red) itu yang di Pasir Sembung hampir tuntas tanggal 21 Januari 200 unit. Kalau yang di Mande rencana perkiraan bulan Maret 150 (unit)," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Cianjur Sebut Rp18 Miliar Dana Donasi Sudah Terpakai

Berdasarkan hasil analisis rekomendasi dari BMKG terkait wilayah yang perlu dikosongkan mencakup pada zona merah seluas 2,63 kilometer meliputi, Kecamatan Cilaku sebagian Desa Rancagoong, Kecamatan Cianjur sebagian Desa Nagrak, Kecamatan Cugenang sebagian Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkerta, Cijedil, Nyalindung, Cibeureum. Kecamatan Pacet sebagian Desa Ciputri dan Ciherang.

"Sekarang itu hampir di 2,63 kilometer keseluruhannya yang terkena dampak relokasi zona merah. Tetapi tidak semua desa yang terkena itu ada penduduknya," ucap Budhi.

BACA JUGA:Disdikpora Cianjur Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah

Dia mengatakan, jika ternyata ada warga yang tidak ingin direlokasi lalu mempunyai lahan alternatif baik lahannya atau lahan saudaranya diberi kesempatan untuk membangun dan masuknya nanti di tahap keempat masyarakat yang mendapat bantuan.

"Sekali lagi alternatifnya, apabila ternyata dia gak mau pindah, dia memiliki lahan diluar itu, dia di jalur aman boleh membangun, tetapi nanti mengikuti prosedur yang bantuan tahap keempat dengan catatan di luar zona merah," papar Budhi.

Sumber: