Terjawab Sudah, Ini Jumlah Bangunan yang Wajib Direlokasi

Terjawab Sudah, Ini Jumlah Bangunan yang Wajib Direlokasi

RISHA: Begini penampakan Rumah Instan Sederhana dan sehat (Risha) yang sudah dibangun bagi warga terdampak gempa bumi di Cianjur di aera relokasi Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.(Cianjur Ekspres)--

CIANJUR, CIANJUREKSPRES - Kepastian berapa banyak korban gempa magnitudo 5,6 yang harus relokasi terjawab sudah. Pemkab Cianjur merilis sebanyak 496 bangunan yang dihuni 558 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di tujuh desa di Kecamatan Cianjur dan Cugenang wajib di relokasi.

Diantaranya, Desa Nagrak Kecamatan Cianjur. Sedangkan di Kecamatan Cugenang, yakni Desa Cibulakan, Desa Benjot, Desa Sarampad, Desa Mangunkerta, Desa Cijedil dan ditambah Desa Gasol karena terdapat bangunan yang masuk kategori rawan longsor.

BACA JUGA:WOM Finance Berikan Relaksasi Kredit Bagi Nasabah Terdampak Bencana Gempa Bumi Cianjur

"Ada yang memang jumlah antara bangunan dan KK sama, ada juga yang berbeda, Nagrak sama Sarampad," ungkap Juru Bicara Penanganan Bencana Gempa Bumi Cianjur, Budhi Rahayu Toyib kepada Cianjur Ekspres usai menghadiri rapar lanjutan pembahasan relokasi di Kantor Bupati Cianjur, Selasa (24/1).

Budhi mengatakan, sebanyak 496 bangunan yang terdaftar wajib di relokasi tersebut berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Kalau KK-nya mungkin lebih karena di satu rumah ada yang dua KK, kita sedang mempelajari dulu tentang itu apakah rumahnya sudah dipisah atau belum," ucapnya.

BACA JUGA:10 Capaian Prestasi BRI di 2022 & Strategi Hadapi 2023

Dia mengatakan, rencananya 496 bangunan tersebut akan direlokasikan ke tiga lokasi karena area relokasi yang ada saat ini di Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku hanya menampung 200 unit dan di Desa Murnisari Kecamatan Mande 151 unit, sehingga masih kekurangan sekitar 135 unit.

"Rencana pak bupati sudah melakukan kontak dengan pemilik PT MPM yang di Batulawang dan katanya yang bersangkutan akan memberikan beberapa lahan untuk relokasi dan rencana kita, nanti sisa ini dengan beberapa penduduk yang kemungkinan harus juga wajib di relokasi walupun bukan di jalur merah seperti daerah lahan kosong sekitar 200, kita pindahkan. Kita harus memiliki 2,5 hektare lagi, nah itu rencana di Batulawang," tutur Budhi.

BACA JUGA:Disdukcapil Goes To Campus, 135 Mahasiswa UNPI Cianjur Miliki KTP Digital

Namun Budhi mengatakan, rencana lokasi relokasi di Batulawang nantinya akan dikonsultasikan ke BMKG apakah menyetujui atau tidak. "Rencana selanjutnya, setelah kita tadi mendapat CPCL-nya (Calon Penerima, Calon Lokasi, red) dari kecamatan dan desa, rencana kita Jumat 27 Januari 2023 akan melakukan sosialisasi keputusan berita acara atau pernyataan bahwa warga siap untuk relokasi," katanya.

Sosialisasi tersebut akan dilakukan secara marathon dalam satu hari dengan dibagi menjadi tiga lokasi."Mereka nanti akan kita sodori format surat pernyataan mereka menerima relokasi tersebut. Pernyataan itu kita harapkan hari itu selesai,"papar Budhi.

Lanjut Budhi, ketika sudah selesai nantinya akan diproses surat keputusan (SK) yang mudah-mudahan penetapannya tanggal 30 atau 31 Januari 2023.

BACA JUGA:KPU Cianjur Lantik dan Ambil Sumpah 1.080 Anggota PPS, Ini Harapan Bupati

"Tetapi penetapan relokasi dari tempat relokasi ketiga lokasi itu nanti akan dirapatkan khusus bupati dengan forkopimda. Mudah-mudahan yang tahap pertama yang 200 (di Desa Sirnagalih, red) kalau sudah ada CPCL-nya kita buat SK-nya, baru mereka akan menerima kunci karena kita pun ada proses dari Kementerian PUPR menyerahkan aset tersebut ke pemerintah daerah, baru setelah itu diserahkan ke masyarakat," akatanya.

Sumber: