Relokasi Menanti SK Bupati Cianjur

Relokasi Menanti SK Bupati Cianjur

RISHA: Begini penampakan Rumah Instan Sederhana dan sehat (Risha) yang sudah dibangun bagi warga terdampak gempa bumi di Cianjur di aera relokasi Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.--

"Mudah-mudahan kalau kita lihat tahapan, minggu sekarang memproses SK. Minggu kedua di tanggal 6-10 Januari 2023, kita usulkan ke Kementerian PUPR untuk serah terimanya," ucapnya. 

BACA JUGA:BNI Berikan Relaksasi Bagi Nasabah Terdampak Gempa

Lalu kapan masyarakat bisa menempati rumah relokasi? Budhi berharap di minggu ketiga sudah bisa masuk. 

"Tapi kalau ada rencana, misal dari pusat mau secara simbolis menyerahkan, kita mengikuti hari atau waktu yang ditetapkan oleh pusat," tuturnya. 

Sementara itu, Budhi mengatakan, penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa diambil alih oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan diserahkan ke Korem 061/Suryakancana. 

Menurutnya, hal tersebut disampaikan langsung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Terpadu Penanganan Pasca Gempa Bumi di Ruang Garuda Pendopo Cianjur, Selasa (31/1). 

Dimana dalam rapat tersebut dihadiri, Deputi 3 Bidang Tanggap Darurat BNPB Mayjen TNI Fajar Setyawan, Deputi 4 Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansyah,  Danrem 061/SK Brigjen TNI Rudi Saladin MA, Staf Ahli BNPB Kolonel Inf Santosa,  Tenaga Ahli BNPB Bidang RR Kolonel Inf Agus Marsanto, Tenaga Ahli BNPB/Danpospenas Bencana Gempa Bumi Kolonel Inf Hery Setiono, Dansatgas Pembersihan Puing Kasi Ter Rem 061/SK Kolonel Inf Heri Rustanto, Bupati Cianjur Herman Suherman, Kasdim 0608/Cjr Mayor Chb Khoirulloh Amin, Perwakilan Aplikator dan Vendor.

"Jadi pihak kabupaten kewenangannya apabila diperlukan nanti diminta bantuannya, jadi nanti segala sesuatunya di bawah komando pak Danrem," katanya. 

"Dan nanti juga yang menangani masalah terkait dengan verifikasi bangunan, baik itu yang akan dilaksanakan melalui aplikator atau juga mandiri, nanti berada di bawah koordinasi pihak Korem," tandas Budhi menambahkan.

Sumber: