Kemenkes Ajak Pengelola Fasyankes Segera Registrasi Rekam Medis Elektronik

Kemenkes Ajak Pengelola Fasyankes Segera Registrasi Rekam Medis Elektronik

Ilustrasi Kantor Kementerian Kesehatan RI.(istimewa)--

JAKARTA, CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, mengajak seluruh pengelola fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk segera melakukan pendaftaran sebagai langkah awal upaya peningkatan jumlah Fasyankes dalam pengiriman data ke platform SATUSEHAT.

Platform SATUSEHAT merupakan Platform Penghubung Ekosistem Data Kesehatan yang menghubungkan dan memberdayakan seluruh ekosistem sistem kesehatan serta pengguna (masyarakat). 

BACA JUGA:Jokowi Sebut Sensus Pertanian Mestinya Setiap Lima Tahun

SATUSEHAT akan mengintegrasikan data kesehatan individu antar fasyankes dalam bentuk Rekam Medis Elektronik (RME) guna mendukung interoptabilitas data kesehatan melalui digitalisasi dan standarisasi.

Saat ini, ada banyak data kesehatan berbasis digital maupun kertas milik lebih dari 270 juta penduduk Indonesia yang setiap harinya secara aktif mengakses layanan kesehatan. 

Bahkan, di sektor pemerintahan tercatat lebih dari 400 aplikasi layanan kesehatan yang dari segi tata kelola perlu dioptimalkan.

BACA JUGA:Pascagempa Cianjur, PUPR Perbaiki 278 Bangunan Layanan Publik

Langkah ini diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis yang berbunyi bahwa Fasyankes wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. 

"Sosialisasi registrasi ini menjadi hulu dari pengoptimalan platform SATUSEHAT, sehingga nantinya semua proses registrasi fasilitas layanan kesehatan dapat diakses dalam satu portal oleh Dinkes daerah terkait,'' ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Teknologi Kesehatan sekaligus selaku Chief DTO Kemenkes RI, Setiaji.

Setiaji mengungkapkan bahwa tersedianya data secara realtime membuat masyarakat nantinya dapat secara langsung mengakses status registrasi serta keaktifan dari tiap-tiap Fasyankes yang akan dituju.

BACA JUGA:Raih WTP Empat Kali Berturut-turut, Bupati Cianjur: Jangan Sekali-kali Bermain Anggaran APBD

"Nantinya masyarakat juga dapat mengakses secara langsung status dari tiap-tiap Fasyankes. Apakah sudah terregistrasi atau belum, dan apakah masih aktif beroperasi atau tidak. Karena kita akan menyediakan data yang realtime," katanya. 

Menurutnya, hal ini bertujuan sebagai upaya akselerasi adopsi teknologi untuk pengumpulan data kesehatan serta memberikan kemudahan dalam penarikan dan pemanfaatan data yang akurat dan efisien.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkes RI Tiomaida Seviana, mengatakan pentingnya pengintegrasian data kesehatan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan tindakan medis akibat adanya perbedaan data kesehatan antar aplikasi.

Sumber: kemkes.go.id