Polisi Amankan Belasan Pelaku Dugaan Pungli di TPAS Cikalongkulon Cianjur
Ilustrasi penangkapan.(pixabay) --
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cianjur, mengamankan sebanyak 19 orang pelaku yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pengangkut sampah di TPAS Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan, pihaknya sebelumnya menerima laporan adanya pungli di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon. Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan ternyata informasi tersebut benar.
"Makanya kami sisirlah di empat lokasi, dan kami amankan saat ini 19 orang yang diduga melakukan pungli," kata dia kepada Cianjur Ekspres melalui sambungan telepon seluler, Kamis 7 Maret 2024 malam.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Apresiasi Komitmen BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Inklusi Keuangan
Dia menjelaskan, modus para pelaku dengan menawarkan minuman kepada sopir truk yang harus diganti dengan uang, namun dengan cara memaksa.
"Untuk nominalnya bervariasi, ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan seterusnya," kata Tono.
"Sekarang sedang diperiksa, makanya belum lengkap hasil pemeriksaannya. Tadi dari laporan Kanit baru seperti itu, sementara sedang kami didalami," sambungnya.
BACA JUGA:Siap-Siap Beli Tiket Mudik Lebaran, BRI dan Citilink Kembali Gelar Online Travel Fair
Tono pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pungli agar segera melapor.
"Kami mengimbau juga untuk masyarakat yang merasa menjadi korban pungli untuk melapor. Soalnya kami sedang menunggu masyarakat yang melapor, dan belum ada yang melapor," ujarnya.
Sumber: