Diduga jadi Pengedar OKT, Sat Reskrim Polres Cianjur Amankan Mantan Timnas U-23

Diduga jadi Pengedar OKT, Sat Reskrim Polres Cianjur Amankan Mantan Timnas U-23

Mantan pemain sepakbola tim nasional (timnas) Indonesia U-23 tahun 2013-2014, SS (32) saat digelandang petugas Sat Reskrim Polres Cianjur. (Foto: Rikzan RA/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Mantan pemain tim nasional (Timnas) Indonesia U-23 tahun 2013-2014, SS (32) ditangkap Sat Reskrim Polres Cianjur pada Kamis, 31 Oktober 2024, setelah dilaporkan karena diduga menjadi pengedar obat keras tertentu (OKT).

"Pada hari sebelumnya Unit 1 Reskrim Polres Cianjur mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran OKT. Karena ini adalah Asta Cita Presiden RI yang diturunkan pada Kapolri, Kapolda, dan Kapolres, maka kita lakukan penyelidikan dan mendapati SS memiliki OKT," ungkap Tono di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur pada Selasa, 5 November 2024.

Di rumah SS di Kecamatan Cilaku, pihaknya mengamankan 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir hexymer sebagai barang bukti.

Dia juga membenarkan jika SS merupakan pesepakbola aktif yang kini bermain untuk Aceh United, juga mantan punggawa Timnas Indonesia U-23 pada tahun 2013-2014 silam.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Adik Bupati Cianjur Nonaktif jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

BACA JUGA:Seminggu, Polres Cianjur Sita Ratusan Knalpot Brong dan Botol Miras

"Setelah kita tangkap, kita lakukan indentifikasi lebih dalam (profiling) dan benar saja. SS ini mantan pemain Timnas Indonesia," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, SS sendiri sudah mengedarkan OKT tersebut dalam 2 tahun terakhir. "Alasannya karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau alasan ekonomi," ungkap Tono.

SS pun dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: