Kuasa Hukum Sebut Ema Sumarna Sudah Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan Sekda Kota Bandung

Kuasa Hukum Sebut Ema Sumarna Sudah Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan Sekda Kota Bandung

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna usai diperiksa KPK.(Antara)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya untuk fokus menghadapi perkara hukumnya. 

Hal tersebut diutarakan Kuasa Hukum Ema Sumarna, Rizky Risgantara. 

"Pak Ema, per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 14 Maret 2024. 

Rizky juga mengatakan, Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

"Sudah diajukan ke gubernur melalui wali kota," ujarnya.

BACA JUGA:Kebutuhan Beras Aman Hingga Lebaran, Mentan Minta Masyarakat Tak Khawatir

Sedangkan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna memilih irit bicara soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK.

Ema menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama lebih dari 4 jam terhitung sejak pukul 11.35 WIB dan selesai pukul 16.17 WIB.

Terkait perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Ema Sumarna Enggan Berkomentar

Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Sumber: antara