Kurangi Fatalitas Kecelakaan, Kemenhub Wajibkan Sabuk Keselamatan

Kurangi Fatalitas Kecelakaan, Kemenhub Wajibkan Sabuk Keselamatan

Petugas melalukan pemeriksaan sabuk pengaman di sebuah bus.(Antara) --

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenbub) mewajibkan perusahaan otobus (PO), perusahaan karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

“Sehubungan dengan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum, kami mewajibkan perusahaan otobus (PO), perusahaan karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Jakarta, Sabtu 13 April 2024.

Hendro menyampaikan bahwa hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

“Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan atau seat belt,” kata Hendro.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Selamatkan Dua Pemuda Kembar yang Terseret Arus Laut Pantai Citepus

Dia menegaskan bahwa setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimport wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan.

Hendro mengatakan bahwa pihaknya juga menugaskan ke setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan.

Pemeriksaan harus memastikan sabuk pengaman terpasang serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada mobil bus.

BACA JUGA:Waspadai Penyakit Khas Pascalebaran, Produktivitas Jangan Sampai Terganggu

"Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hendro menuturkan Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

Hendro menjelaskan berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: UM/006/3/7/DJPD/2024 tanggal 12 April 2024, Hal : Pemberitahuan Kewajiban Keselamatan bagi pengemudi Angkutan Umum, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada angkutan jalan terutama di musim libur panjang.

Dia juga meminta agar pengemudi bisa beristirahat paling sedikit 30 menit setelah mengemudi 4 jam berturut-turut.

Menurut Hendro terjadinya kecelakaan karena adanya faktor kelelahan pada pengemudi. Sehingga dia mengimbau agar pengemudi beristirahat jika lelah karena menjadi hal yang sangat penting. Setiap perusahaan angkutan umum juga wajib memiliki dua pengemudi dalam satu armada.

Sumber: antara