Posko THR 2024 Tutup, Kemnaker Segera Tindaklanjuti 1.475 Laporan yang Masuk

Posko THR 2024 Tutup, Kemnaker Segera Tindaklanjuti 1.475 Laporan yang Masuk

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat melantik dan mengambil sumpah terhadap 67 pejabat fungsional di lingkungan Kemnaker, (Jumat (2/2). (Foto: dok JPNN/Humas Kemnaker)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menindaklanjuti 1.475 laporan yang masuk terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Seiring telah ditutupnya layanan Posko THR 2024 pada hari ini. 

"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 16 April 2024.

Anwar mengatakan, hingga 14 April 2024 telah masuk 1.475 laporan terkait THR ke Posko THR 2024 dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.

BACA JUGA:Menlu Retno: Indonesia Upayakan Diplomasi untuk Meredakan Ketegangan di Timur Tengah

Anwar menyatakan sejak sebelum Idul Fitri pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Beberapa jenis aduan yang masuk, termasuk THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, sampai THR telat dibayarkan.

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," kata Anwar.

Sekjen Kemnaker Anwar juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR adalah hak para pekerja/buruh.

BACA JUGA:Harga BBM Dipastikan Tak Naik di Tengah Konflik Iran-Israel

"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.

Sebelumnya Kemnaker membuka Posko THR 2024 untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id. Pihaknya juga mengimbau dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah untuk juga membuka Posko THR.(Ant)

 

Sumber: