Pemasyarakatan Terus Bertekad Wujudkan PASTI Berdampak Di Usia 60 Tahun

Pemasyarakatan Terus Bertekad Wujudkan PASTI Berdampak Di Usia 60 Tahun

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,BANDUNG -  Hari Bhakti Pemasyarakatan genap berusia 60 Tahun pada 27 April 2024. 

Usia yang tidak bisa dibilang muda dalam mendampingi jalannya Pemerintah Republik Indonesia mulai dari Sistem Pemenjaraan sampai dengan sekarang dikenal sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan sebuah perubahan rasionalitas kepenjaraan yang sebelumnya hanya ditujukan untuk mengurung menjadi tempat yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum.

Berbagai halangan dan rintangan sudah pernah dialami dan dilalui bersama sampai saat ini. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (UU Pemasyarakatan) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. 

Undang-undang ini menggantikan Undang-undang terdahulu yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

BACA JUGA:Ketum MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas U-23

Adapun perubahan yang dilakukan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai pengganti UU Nomor 12 Tahun 1995 adalah :

1. Menguatkan konsep reintegrasi sosial, yaitu proses mengembalikan warga binaan kekehidupan masyarakat sebagai warga yang bertanggung jawab dan produktif. 

2. Memperkuat konsep keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat.

3. Menambah fungsi pembimbingan pemasyarakatan, yaitu kegiatan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap warga binaan yang telah selesai menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan. 

4. Menambah fungsi perawatan, yaitu pemberian bantuan medis dan nonmedis kepada warga binaan yang sakit atau cacat.

Mengusung tema “Pemayarakatan PASTI Berdampak” menjadi momentum bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan.

Tema ini dipilih untuk menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, sinergi dan transparansi yang berdampak untuk seluruh masyarakat.

BACA JUGA:MPR: Potensi Krisis Guru Harus Diantisipasi dengan Tepat

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno yang sekaligus bertindak sebagai Inspektur Upacara bersama seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Ka UPT se-Jawa Barat, Pegawai Kanwil Jabar dan Perwakilan Pegawai UPT Bandung Raya melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 tahun secara Hybrid yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung dan disebarluaskan melalui Aplikasi Zoom, Channel Youtube dan Media Sosial Kemenkumham Jabar. 

Sumber: