29 Kades di Cianjur Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 Tahun

29 Kades di Cianjur Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Selama 2 Tahun

FOTO BERSAMA: Sebanyak 29 kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun foto bersama dengan Bupati Cianjur, Herman Suherman, Kepala DPMD Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan dan Pengurus Apdesi Kabupaten Cianjur di depan Pendopo Cian--

CIANJUREKSPRES.DISWAY,ID,CIANJUR - Sebanyak 29 kepala desa (kades) dari 18 kecamatan di Kabupaten Cianjur, menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan menjadi dua tahun  di Lapang Apel Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cianjur, Kamis 16 Mei 2024. 

Penyerahan SK dilakukan langsung Bupati Cianjur, Herman Suherman dihadiri 29 kepala desa dan disaksikan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Cecep S. Alamsyah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, Apdesi Kabupaten Cianjur, camat serta perangkat desa terkait. 

Bupati Cianjur, Herman Suherman berpesan kepada para kepala desa yang mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan agar jangan hanya duduk di kantor tapi turun langsung keliling ke masyarakat. 

BACA JUGA:Antisipasi Musim Kemarau, Desa Cikancana Cianjur Bangun Empat Sumur Bor

"Tengok masyarakat yang sakit, tengok masyarakat yang rumahnya tidak layak huni, tengok yang stunting, demi meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Kabupaten Cianjur," katanya kepada wartawan. 

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, mengungkapkan, bahwa 29 kepala desa yang mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan merupakan hasil Pilkades Tahun 2018.

"Kita menindaklanjuti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa dan diantaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun," katanya. 

Seharusnya, kata Iwan, ada 30 kepala desa hasil Pilkades 2018 yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Namun hanya 29 kepala desa yang menerima SK, karena satu kepala desa masih proses hukum sehingga tidak bisa dilaksanakan dan dijabat oleh Penjabat (Pj) kepala desa. 

"Berarti nanti ada yang PAW 10, sisanya 314 (kepala desa,red) nanti masih menyusun administrasi, mudah-mudahan secepatnya paling tidak di Agustus (2024,red) sudah selesai semua (menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan,red)," katanya.       

Ketua Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni Irawan yang menghadiri kegiatan tersebut, berpesan kepada para kepala desa bahwa ini adalah amanah dan harus bisa menjaga. 

"Jadilah pemimpin yang memang diharapkan masyarakat, terutama dalam hal penggunaan anggaran, seperti dana desa, alokasi dana desa dan bantuan lainnya. Mudah-mudahan mereka bisa amanah," katanya kepada wartawan.

Sumber: