Demi Keadilan, Penerima Bansos di Kecamatan Pacet Cianjur Akan di Verval Ulang

Demi Keadilan, Penerima Bansos di Kecamatan Pacet Cianjur Akan di Verval Ulang

Camat Pacet Yudha Azwar, (Foto: Dede Sandi M/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.IDKantor Kecamatan Pacet dan pendamping sosial sepakat akan melakukan verifikasi dan validasi (Verval) ulang terhadap masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Hal itu dikemukakan Camat Pacet Yudha Azwar usai melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah desa se Kecamatan Pacet dan para pendamping sosial.

"Bersama pendamping PKH dan pemerintah desa. Intinya kami bersepakat akan melaksanakan verifikasi dan validasi ulang kepada masyarakat yang menerima bantuan sosial, supaya memberikan rasa keadilan, mana yang berhak dan mana yang tidak berhak," kata Yudha kepada wartawan pada Senin 3 Juni 2024.

BACA JUGA:Bupati Cianjur Minta Satpol PP dan Linmas Peka Hadapi Dinamika di Masyarakat

Menurut Yudha, kegiatan verifikasi dan validasi penerima bantuan sosial penting dilaksanakan karena kondisi perekonomian masyarakat bersifat dinamis. Ada yang dulunya membutuhkan bantuan, ada juga yang saat ini sudah tidak membutuhkan bantuan.

"Kalau (masyarakat penerima bantuan) sudah tidak membutuhkan bantuan kita akan geser untuk dialihkan ke masyarakat lain yang membutuhkan bantuan," tuturnya.

Oleh karenanya, kata Camat, penting dilakukan kordinasi secara bersama-sama oleh sejumlah pihak dalam melaksanakan tugas dengan memberikan data yang benar-benar valid di lapangan.

BACA JUGA:Dinas PUTR Cianjur Kekurangan Pegawai Fungsional dan Struktural

"Jangan sampai ada kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok lainnya, tapi lebih mengedepankan kepentingan masyarakat umum yang berhak untuk menerima bantuan sosial berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial," tegas Camat.

Petugas TKSK Kecamatan Pacet, Rully Abdul Aziz mengaku setuju dengan agenda kegiatan verifikasi dan validasi penerima bantuan sosial karena sudah sesuai dengan ketentuan dari Kemensos RI.

"Harus (verval), karena diakui atau tidak, kalau kita mengkonversi penerima bansos dengan kriteria yang dikeluarkan Kemensos RI, maka perlu dilakukan review terhadap si penerima bansos untuk memastikan benar tidaknya si penerima bansos ini, layak atau tidak," ungkap Rully.

Sumber: