Tok! MK Putuskan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Ulang Lima TPS di Dapil Cianjur 3

Tok! MK Putuskan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Ulang Lima TPS di Dapil Cianjur 3

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi RI.(mkri.id)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara lima tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (Dapil) Cianjur 3 di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. 

Hal tersebut disampaikan Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda dalam pemilu DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

Adapun pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 15 dan penghitungan ulang surat suara di TPS 12, TPS 13, TPS 14 dan TPS 16.

BACA JUGA:Revisi Perda RTRW Cianjur Menunggu Persetujuan Substansi Kementerian ATR/BPN

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan perhitungan ulang surat suara," ucap Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juni 2024 dikutip dari situs resmi MK RI.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan menyebutkan, setelah menerima putusan MK, pihaknya akan melakukan musyawarah di tingkat KPU Pusat juga KPU Provinsi Jawa Barat.

"PSU dan perhitungan ulang surat suara harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan. Saat ini kita akan lakukan rapat musyawarah, diskusi dengan pimpinan untuk membahas teknisnya," ungkap Ridwan saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres pada Kamis, 6 Juni 2024 pagi.

Kata dia, PSU di TPS 15 itu, pihaknya harus mengikut sertakan kembali pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK.

Untuk perhitungan ulang surat suara, pihaknya harus membongkar dan mencari kotak suara dari empat TPS di Desa Mentengsari tersebut yang saat ini ada di Gudang KPU Kabupaten Cianjur, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.

"Kita harus mencari kotak-kotak tersebut. Karena kotak dari semua TPS di Cianjur disimpan menjadi satu di gudang KPU," kata dia.

Kata dia, pihaknya juga sudah memiliki anggaran untuk PSU dan perhitungan ulang surat suara tersebut. 

"Anggaran PSU tiap daerah itu memang sudah disiapkan, namanya anggaran persiapan PSU. Apalagi kan memang sebenarnya Pemilu 2024 itu belum rampung seluruh tahapannya," jelasnya.

Sumber: