Caleg Terpilih Wajib Laporkan LHKPN, KPU Cianjur Sebut Sudah Diimbau
Ilustrasi Gedung DPRD Kabupaten Cianjur.(Dok/Cianjur Ekspres)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, mengimbau kepada calon legislatif (caleg) terpilih DPRD untuk segera menyiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Dimana dalam Pasal 52 poin 1 sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Bentuk Desk Pilkada 2024
Adapun dalam poin 2, Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan.
Sedangkan pada poin 3, Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Divisi Hukum dan Pengawasan, Misbahudin, mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Sekretariat DPRD dan Badan Kesbangpol Kabupaten Cianjur sudah koordinasi terkait persiapan tersebut.
"Sebenarnya kalau untuk (caleg terpilih,red) lima dapil itu kemungkinan tidak ada perubahan anggota dewannya. Jadi sebenarnya mereka kita imbau untuk bersiap-siap yang kemarin sudah tahu hasilnya," katanya kepada Cianjur Ekspres usai menghadiri rapat koordinasi Forkopimda terkait Pilkada Serentak 2024 di Pendopo Cianjur, Selasa 25 Juni 2024.
Menurutnya, kemungkinan ada perubahan (caleg terpilih, red) itu di Dapil Cianjur 3. Pasalnya seperti diketahui akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS dan penghitungan suara ulang empat TPS di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
"Kita sekarang pada tahap mengimbau, jadi mereka (caleg terpilih,red) siap-siap aja dulu," tutur Misbahudin.
Sumber: