Pilkades Cianjur Bakal Menganut Sistem Aklamasi

Pilkades Cianjur Bakal Menganut Sistem Aklamasi

Ilustrasi-Warga memberikan hak suara pada saat pemilihan kepala desa (Pilkades) . (Foto: Dok CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Cianjur menyebut pemilihan kepala desa (Pilkades) akan menganut sistem aklamasi, apabila hanya ada satu calon.

Ketua Apdesi Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, menjelaskan, Perda tentang Pilkades yang baru berisi tentang salah satu poin pencalonan kades yang bisa diikuti oleh satu orang saja. 

Menurutnya, aturan tersebut saat ini sedang disusun oleh DPRD Cianjur. 

BACA JUGA:Apdesi Cianjur Komitmen Bantu Korban Gempa

"Kalau dulu tidak bisa satu orang mencalonkan diri menjadi kades, harus dua orang. Kalau sekarang, satu orang calon bisa dikukuhkan melalui musyawarah (aklamasi)," jelas Beni kepada wartawan, Kamis 4 Juli 2024.

Menurutnya, dengan adanya kemudahan di Pilkades dalam Perda 2024, itu merupakan sebuah kearifan lokal.

"Ini merupakan kearifan lokal, kita buat Perda ini bukan untuk kades tapi untuk masyarakat," tuturnya.

BACA JUGA:Apdesi Cianjur dan Bogor Jalin Silaturahmi Lewat Sepak Bola

Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur M Isnaeni mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang membahas poin Pilkades yang bisa diikuti oleh satu orang calon, dan dapat langsung ditetapkan secara aklamasi. 

Menurut Isnaeni, apabila pencalonan kades di suatu wilayah ditentukan dua orang namun ternyata pada prosesnya hanya satu orang, maka panitia punya mekanisme tertentu dengan menunggu 15 hari untuk calon lainnya.

"Kalau batas waktu yang ditentukan tidak juga ada, maka dalam undang-undang itu langsung ditetapkan menjadi kades secara aklamasi melalui musyawarah," kata Isnaeni.

Sumber: