Polres Cianjur Tangkap Dua Tersangka Pembacokan, Telinga Korban Nyaris Putus
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan saat menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka yang diamankan di Mapolres Cianjur, Senin 15 Juli 2024. (Foto: RIKZAN RA/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sat Reskrim Polres Cianjur menangkap dua pemuda asal Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, tersangka pembacokan yang sebabkan telinga korbannya nyaris putus pada Jumat, 13 Juli 2024 lalu.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, keduanya yakni Slm (24) dan Spl (21) warga Kampung Cibodas, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.
"Ada pun korbannya yakni RAA (24) yang sekampung dengan tersangka," ujar Aszhari saat konferensi pers di Mapolres Cianjur pada Senin, 15 juli 2024.
BACA JUGA:Polres Cianjur Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 Selama Dua Pekan
Aszhari menyebutkan, korban dan tersangka Slm sebenarnya dulunya merupakan kawan baik. Namun karena beberapa hal, utamanya kerap berselisih paham, akhirnya mereka bermusuhan.
"Yang terakhir dan menjadi penyebab tindakan penganiayaan berujung pembacokan, terjadi saat korban melintasi rumah tersangka sambil menggeber-geber mobilnya. Hal itu membuat tersangka tersinggung," jelas Aszhari.
Gara-gara itu pula, Slm yang naik pitam mengambil senjata tajam jenis golok dan mengajak Slp untuk mengejar korban dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok.
BACA JUGA:Kapolres Cianjur Berganti, AKBP Aszhari Kurniawan Dipindahtugaskan Jadi Wadirreskrimum Polda Jabar
"Senjata tajam yang disabetkan ke arah korban mengenai telinga kanan, hingga alami luka cukup serius, (telinga korban) sobek bahkan hampir putus," ungkapnya.
Selain itu, rekan Slm yakni Slp juga dikatakan ikut melakukan penganiayaan dengan memukuli korban.
Pihaknya pun turut mengamankan dua bilah golok dan satu samurai, serta motor metik yang digunakan para tersangka untuk mengejar korban, sebagai barang bukti (BB).
BACA JUGA:Mobil KPK Parkir di Pendopo Kabupaten Cianjur, Ada Pemeriksaan?
Slm dan Slp pun akan dikanakan Pasal 170 ayat 2(2) KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sumber: