Realisasi Investasi Cianjur Hingga Agustus 2024 Capai Rp1,3 Triliun

Realisasi Investasi Cianjur Hingga Agustus 2024 Capai Rp1,3 Triliun

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur.--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten CIANJUR, mencatat realisasi investasi pada Triwulan III Agustus 2024 sudah mencapai Rp1.309.799.410.996 atau 71,96 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp1.820.061.327.000.

Data minggu ke-4 Agustus 2024 menunjukkan, izin usaha mikro dan kecil (IUMK) penyumbang terbesar investasi di Cianjur dari 11 sektor pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS RBA) dengan realisasi Rp324.550.630.875 atau 17,83 persen. 

Disusul kemudian sektor perdagangan dan jasa dengan realisasi Rp321.053.985.154 atau 17,64 persen. 

Sedangkan penanaman modal asing (PMA) realisasinya mencapai Rp185.521.000.439 atau 10,19 persen. Sementara LKPM dari 10 sektor yang paling besar adalah sektor perdagangan dan jasa sebesar Rp15.254.500.000 atau 0,84 persen. Disusul sektor industri sebesar Rp9.689.700.000 atau 0,53 persen.

BACA JUGA:UPTD Pasar Cipanas Dorong Para Pedagang Manfaatkan Media Sosial

BACA JUGA:KADIN Cianjur Datangkan Investor dari Korsel, Tertarik Investasi Penyiapan TPPAS

"Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan DPMPTSP dan dukungan OPD terkait, InsyaAllah target investasi tercapai," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar kepada Cianjur Ekspres, Kamis 5 September 2024.  

Menurutnya, pencapaian realisasi investasi sejak Januari hingga Agustus 2024 tersebut tidak terlepas dari tingginya kepercayaan berbagai kalangan masyarakat serta investor untuk menanamkan investasinya di Kabupaten Cianjur. 

"Pemerintah Kabupaten Cianjur menyediakan berbagai program untuk menarik investor datang dan menanamkan investasinya karena saat ini berbagai bidang investasi terbuka luas di Cianjur," tutur Dadan. 

Dia mengungkapkan, salah satu program untuk menarik investor adalah dengan memberikan insentif kepada pelaku usaha berupa keringanan pajak atau retribusi. Hal ini berdasarkan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. 

"Pimpinan Kami, Pak Bupati beserta unsur Forkopimda Kabupaten Cianjur menjamin keamanan dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Cianjur," tegas Dadan.

Sumber: